Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

MK Putuskan Sekolah Dasar Gratis, Termasuk Swasta: Negara Wajib Biayai Wajib Belajar 9 Tahun

MK tetapkan pendidikan dasar 9 tahun gratis, termasuk sekolah swasta. Negara wajib tanggung biaya tanpa diskriminasi.

|
Do. Soiful Hadi, MKom, DPL dari USM
Ilustrasi Siswa Sekolah -- Keputusan penting terkait dunia pendidikan Indonesia baru saja diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keputusan MK ini menjadi langkah monumental dalam mewujudkan keadilan pendidikan di Indonesia.

Tidak ada lagi alasan anak putus sekolah karena biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kini, semua mata tertuju pada pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan sekolah gratis 9 tahun ini dapat berjalan adil dan merata, demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik. (*)

Baca juga: Akhir Kisah di PSIS, Joao Ferrari Ucap Salam Perpisahan Penuh Haru, Bali United Menanti?

Baca juga: Antisipasi PMK, Bhabinkamtibmas Polres Jepara Edukasi Peternak di Jepara

Baca juga: Hasil Uji Lab Menentukan Nasib Ayam Goreng Widuran Solo, Akankah Berjualan Lagi, atau Kena Sanksi?

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved