Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

MK Putuskan Sekolah Dasar Gratis, Termasuk Swasta: Negara Wajib Biayai Wajib Belajar 9 Tahun

MK tetapkan pendidikan dasar 9 tahun gratis, termasuk sekolah swasta. Negara wajib tanggung biaya tanpa diskriminasi.

|
Do. Soiful Hadi, MKom, DPL dari USM
Ilustrasi Siswa Sekolah -- Keputusan penting terkait dunia pendidikan Indonesia baru saja diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Keputusan penting terkait dunia pendidikan Indonesia baru saja diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis.

Putusan ini dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Gedung MK Jakarta dan menjadi angin segar bagi jutaan keluarga Indonesia yang masih kesulitan membiayai sekolah anak-anaknya di jenjang dasar.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sekolah Swasta Wajib Gratis? Ini Penjelasannya

Selama ini, pendidikan dasar tanpa biaya hanya diterapkan pada sekolah negeri. Namun, MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh diskriminatif.

Negara tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta dan madrasah.

Menurut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 sudah jelas mengamanatkan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Pasal yang Diubah dan Makna Pentingnya

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai secara inklusif.

Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai bahwa negara bertanggung jawab membiayai semua pendidikan dasar, tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta, selama masih dalam kerangka wajib belajar 9 tahun.

Putusan ini membawa harapan besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini memilih sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Biaya masuk, SPP, dan pungutan lainnya di sekolah swasta yang selama ini menjadi beban keluarga, berpotensi dihapus atau disubsidi oleh negara.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah kini wajib menyusun kebijakan anggaran dan teknis untuk memastikan putusan ini berjalan efektif di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved