Berita Tegal
Nasib Pilu Gadis 17 Tahun Asal Tegal, Selalu Dipukul Saat Berontak, Pelaku Rudapaksa Mahasiswa DO
Pemuda bernama Zaka Ramdani (20), warga Kabupaten Tegal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemuda bernama Zaka Ramdani (20), warga Kabupaten Tegal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur.
Dia mencabuli anak berinisial E (17) di sebuah kamar indekos Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Maret 2025.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial R (37) kepada Polres Tegal Kota.
Baca juga: Daftar 6 Jurusan di SMKN 1 Slawi Tegal, Ini yang Jadi Favorit dan Jadi Incaran
Baca juga: Preman TPI Pelabuhan Tegal Ditangkap! Curi 7 Kantong Ikan Milik Pedagang, Aksinya Terekam CCTV
Tersangka berstatus mahasiswa yang sudah di drop out (DO).
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, tersangka dan korban ini berpacaran dan berjanjian bertemu di sebuah indekos.
Tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban menolak, tetapi oleh tersangka dipaksa dan diancam.
"Tersangka melakukan pencabulan dengan kekerasan seperti mencekik, menampar, hingga menendang."
"Korban sempat melawan dan berteriak, tetapi selalu dipukul," katanya, Selasa (27/5/2025).
Menurut AKBP Putu, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan dan melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti seperti baju korban.
Kemudian tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Saat ditangkap, tersangka berada di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat," ungkapnya.
Tersangka kini diancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Update Haji Embarkasi Solo: 54 Jemaah Gagal Terbang Karena Alasan Kesehatan, 10 Meninggal di Mekkah
Baca juga: Hasil Uji Lab Menentukan Nasib Ayam Goreng Widuran Solo, Akankah Berjualan Lagi, atau Kena Sanksi?
Baca juga: Kades Kertosari Kendal Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Bupati Tika Serukan Penegakan Hukum
Baca juga: BREAKING NEWS! SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis, Segala Biaya Pendidikan Ditanggung Pemerintah
Realisasi PBB Kota Tegal Capai 60 Persen hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Leli Terkagum-kagum Saksikan Karnaval Kendaraan Hias Kota Tegal di Momen HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Dedy Yon: Hari Kemerdekaan Harus Diisi Aksi Nyata |
![]() |
---|
Tasyakuran HUT ke-80 RI, Dedy Yon Ajak Warga Kota Tegal Perkuat Semangat Gotong Royong dan Persatuan |
![]() |
---|
Dedy Yon Kukuhkan 72 Anggota Paskibraka Kota Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.