Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jateng Sampai Kapan? Berikut Daftar 11 Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jawa Tengah (Jateng) sampai kapan? dan seperti apa sistem pemutihan pajaknya? Apakah hanya denda yang dihapus atau juga tunggakan pajaknya?

Editor: muslimah
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi pajak (Thinkstock) 

TRIBUNJATENG.COM - Jawa Tengah (Jateng) sampai kapan? dan seperti apa sistem pemutihan pajaknya?

Apakah hanya denda yang dihapus atau juga tunggakan pajaknya?

Simak daftar sebelas provinsi yang menggelar pemutihan pajak dan seperti apa sistemnya.

Baca juga: PAD Banyumas Ditarget Rp2 Triliun, Pajak Hotel dan Hiburan Malam Siap Dibidik

Pada Juni 2025, sejumlah pemerintah daerah masih mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Program pemutihan pajak ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Para pemilik kendaraan pun cukup melunasi pokok pajak yang tertunggak tanpa harus membayar dendanya.

Lantas, provinsi mana sajakah yang menggelar program pemutihan pajak pada Juni 2025?

Berikut daftar provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh, mengumumkan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada 25 November 2024 dan ditujukan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.

2. Banten

Dilansir dari Antara, Minggu (4/5/2025), Pemprov Banten masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menawarkan beragam insentif menarik.  

Selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat memperoleh diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved