Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jateng Sampai Kapan? Berikut Daftar 11 Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jawa Tengah (Jateng) sampai kapan? dan seperti apa sistem pemutihan pajaknya? Apakah hanya denda yang dihapus atau juga tunggakan pajaknya?

Editor: muslimah
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi pajak (Thinkstock) 

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.

Dalam program ini, warga hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda pajak mendapat pengurangan atau pengampunan.

8. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Program ini mencakup penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.

 Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 dengan syarat membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

9. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 6 Juni 2025.  

Program ini meliputi penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, denda PKB, dan juga denda SWDKLLJ.

10. Lampung

Dilansir dari laman lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Juli 2025.

Program ini memberikan penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB.  

Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.

11. Bali  

Pemprov Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025 sebagai upaya meringankan beban pembayaran pajak.  

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapat diskon pajak sebesar 14,35 persen, sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 12,15 persen.  

Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru juga dipangkas hingga 24 persen, serta dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.  (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved