Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Positif Narkoba, 6 Polisi Kalsel Dihukum Salat Lima Waktu

Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang positif narkoba diberi sanksi berupa salat lima waktu.

SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI NARKOBA: Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah positif narkoba. Keenam polisi tersebut diberi sanksi pembinaan selama 14 hari sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNJATENG.COM, HULU SUNGAI TENGAH - Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, positif narkoba.

Keenam polisi tersebut diberi sanksi pembinaan selama 14 hari sambil menunggu prosos hukum selanjutnya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (Kapolres HST), AKBP Jupri JHP Tampubolon, menegaskan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan inovasi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan. 

Baca juga: Inilah 5 Pengedar Narkoba Jaringan Solo Raya, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu dan 1.081 Pil Ekstasi

Menurutnya, tindakan itu bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.

“Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi.

Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah.

Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang,” kata Kapolres HST kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (27/5/2025).

Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.

Pembinaan Fisik dan Rohani, Alternatif Menunggu Proses Sidang Disiplin

Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga, tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung olehnya. 

“Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka.

Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres,” imbuhnya. 

“Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi,” katanya.

Sanksi Tambahan Bisa Diberlakukan Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Ia mencontohkan kasus Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, inisial MD, yang ditangkap oleh BNNK dan Polda Kalsel dan diberhentikan tidak hormat.

Namun, kata Kapolres, jika pelangarannya bukan kode etik, hanya pelanggaran disiplin, sanksinya bisa demosi (penurunan jabatan).

Juga tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa menjalani Pendidikan.

Hasil sementara, enam anggota Polres yang hasil tes urinnya positif, pihaknya tak menemukan barang bukti, sehingga sanksi sementara menunggu sidang adalah pembinaan.

Soal nanti dalam persidangan ditemukan pelanggaran kode etik, jelasnya, tentu ada sanksi lain, sesuai pelanggarannya.

Dia pun meyakinkan masyarakat, pihaknya serius bersih-bersih internal  Polres HST, selain di eksternal yaitu kalangan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Sejak awal bertugas di HST saya juga rutin tes urin ke Polsek-polsek,”pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Polisi Kalsel Positif Narkoba Dihukum Shalat Limat Waktu, Kapolres HST: Saya yang Mengawasi"

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba di Wonosobo, Pelaku Gunakan Komunikasi Terenkripsi untuk Hindari Pelacakan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved