Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Inilah 5 Pengedar Narkoba Jaringan Solo Raya, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu dan 1.081 Pil Ekstasi

Polisi dari Satnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyita barang bukti 1,025 kilogram sabu dan 1.081 butir ekstasi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
POLRES SUKOHARJO
NARKOTIKA - Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/5/2025). Total ada lima pelaku yang ditangkap dengan barang bukti 1, 025 kilogram sabu dan 1.081 butir ekstasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyita barang bukti 1,025 kilogram sabu dan 1.081 butir ekstasi.

Ada lima tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Masing-masing warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta berinisial NHN (29), EP (24), dan RR (25).

Baca juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Sukoharjo Jawa Tengah, Sekolah Mana yang Nilainya Tertinggi?

Baca juga: Kabupaten Sukoharjo Raih Peringkat 2 Kabupaten Paling Maju di Indonesia Versi BRIN

Lalu DSP (32) warga Kabupaten Sukoharjo serta YB (40) warga Kecamatan Jebres Kota Surakarta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang melihat NHN sedang mengambil paket di gang kampung di Kecamatan Gatak pada Jumat (2/5/2025).

Dari pelaku, polisi menyita 0,3 gram paket sabu.

Kepolisian kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap EP dan RR di indekos Kecamatan Grogol selang sehari kemudian.

Dari keduanya, polisi menyita 0,3 gram sabu yang diperoleh keduanya dari NHN.

"Dari pelaku dilakukan pengembangan, didapatkan informasi sudah ada yang memerintahkan mengambil barang kembali berupa sabu dan lainnya di Tangerang," katanya pada Selasa (27/5/2025).

Tidak berhenti di situ, jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo menangkap DSP warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta di indekos Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.

Dia menuturkan, polisi menyita barang bukti 3 butir priskotropika yang diperoleh DSP dari NHN.

Berdasarkan keterangan dari NHN, terang Kapolres Sukoharjo, NHN mendapatkan perintah dari YP untuk mengambil barang kembali ke Tangerang yang telah dipesan dari JASS yang kini masih DPO.

Baca juga: Sapi Kurban 900 Kilogram dari Presiden RI Diterima Wonosobo, Akan Disalurkan ke Masjid di Sukoharjo

Baca juga: Kisah Sedih di Balik Temuan Jasad Pasturi Sukoharjo di Rumah Mereka, Ini Sebab Suami Meninggal Dulu

Polisi juga menangkap YB di Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (4/5/2025). 

Dia menjelaskan, mereka merupakan jaringan pengedar Solo Raya.

"NHN diperintahkan mengambil barang ke Tangerang."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved