Berita Wonosobo
Ungkap Jaringan Narkoba di Wonosobo, Pelaku Gunakan Komunikasi Terenkripsi untuk Hindari Pelacakan
Polisi menyita 100 paket sabu dengan total berat bruto 140,1 gram, serta paket inex dengan berat bruto 1,8 gram dari tersangka RD di Wonosobo.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Wonosobo dibongkar oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Wonosobo.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka yang terlibat.
Tiga tersangka diketahui menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan inex.
Baca juga: 3 Preman di Wonosobo Ditangkap Setelah Mengancam Warga
Baca juga: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Wonosobo Capai 95 Persen, Target Selesai Akhir Mei
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di Wonosobo,” ujar AKP Teguh.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka pertama RD (26), di rumah kontrakannya di Wonosobo pada Sabtu (3/5/2025).
Dari RD, polisi menyita 100 paket sabu dengan total berat bruto 140,1 gram, serta paket inex dengan berat bruto 1,8 gram.
Petugas juga menemukan peralatan pendukung mulai dari timbangan digital, pipet kaca, hingga alat hisap sabu atau bong, serta satu telepon genggam dan sepeda motor.
Menurut keterangan tersangka, transaksi sabu tersebut dilakukan oleh RD melalui aplikasi percakapan bernama Zangi.
Pengakuan RD, barang bukti yang ditemukan polisi sebelumnya didapatkan dan dibagi dengan tersangka lain berinisial F (30).
Baca juga: Desa Candimulyo Wonosobo Jalani Verifikasi Lapangan Kampung KB Tingkat Provinsi
Baca juga: Kronologi Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Wonosobo, Dipicu Cekcok Soal Kran Air
RD bersama F memecah sabu menjadi beberapa paket yang rencana akan diedarkan di Wonosobo dan Temanggung.
“Mereka menggunakan metode komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan,” ungkap AKP Teguh Sukosso.
Satu pekan setelah penangkapan RD dan F, pada Senin (12/5/2025) petugas kembali menangkap satu tersangka pengguna narkoba berinisial MA (30), di sebuah kamar indekos di Wonosobo.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua paket sabu kecil berat bruto 0,3 gram yang disembunyikan di dalam potongan sedotan, serta alat hisap yang dirakit dari botol plastik bekas minuman kemasan.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Wonosobo.
RD dan F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Inilah Daftar Juara Duta Genre Wonosobo 2025, Sosok Agen Perubahan dari Kalangan Remaja |
![]() |
---|
KONI Wonosobo Dorong Pemanfaatan Stadion Pancasila Meski Belum Rampung, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Longsor Tutup Jalan Alternatif Dieng via Watumalang Wonosobo, Kendaraan Besar Belum Bisa Melintas |
![]() |
---|
Bayar PBB Pakai Sampah, Inovasi Desa Talunombo Wonosobo Dapat Apresiasi dari Kemendagri |
![]() |
---|
121 Warga Binaan Rutan Wonosobo Ikuti Chest X-Ray, Cara Deteksi Dini Cegah TBC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.