Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Anak Gugat Ayah, Polemik Yayasan Darun Nujaba Banyumas: Kuasa Hukum Tergugat Beri Pernyataan Tegas

Seorang anak menggugat ayah kandungnya dalam perkara perdata sengketa internal yang terjadi dalam tubuh Yayasan Darun Nujaba

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
BERIKAN PERNYATAAN, Kuasa hukum tergugat Aditya Surya Kurniawan, memberikan pernyataan update kasus anak menggugat ayah kandungnya, Kamis (29/5/2025). Dalam perkara perdata sengketa internal yang terjadi dalam tubuh Yayasan Darun Nujaba yang menyita perhatian publik. Permata Putra Sejati 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang anak menggugat ayah kandungnya dalam perkara perdata sengketa internal yang terjadi dalam tubuh Yayasan Darun Nujaba menyita perhatian publik.

Perkara itu saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Aditya Surya Kurniawan, memberikan pernyataan yang cukup menohok mengenai dinamika keluarga yang berujung ke meja hijau.

Perkara ini bermula ketika Mifta Reza Notoprayitno, selaku penggugat, menggugat ayah kandungnya, Zainal Abidin Ishak, yang merupakan tergugat 1 dalam perkara ini.

Baca juga: Teganya Pria di Banyumas Jadikan Istrinya Jadi Umpan Untuk Memeras Lelaki Dengan Modus Kencan

Gugatan tersebut berkaitan dengan perubahan akta Yayasan Darun Nujaba Tahun 2025 yang oleh penggugat dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.

Penggugat meminta agar akta tersebut dikembalikan ke versi tahun 2021.

Namun menurut Aditya, kliennya yang merupakan tergugat 1, Zainal Abidin Ishak, menegaskan perubahan akta pada tahun 2025 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sah dan prosedural.

Pernyataan ini diperkuat oleh tergugat 2, Mirna Annisa, yang juga merupakan adik kandung penggugat.

Ia menjelaskan penggugat turut hadir dalam rapat yayasan yang membahas perubahan akta tersebut.

Bahkan menandatangani daftar hadir dalam kapasitasnya sebagai pembina, sebagaimana tertuang dalam akta tahun 2021.

Mirna juga menyampaikan hasil rapat telah didokumentasikan dalam bentuk berita acara dan notulensi yang kemudian diserahkan kepada notaris untuk proses perubahan akta.

Keterangan ini diamini oleh lima tergugat lainnya dan enam turut tergugat lain yang hadir dalam sidang mediasi.

Notaris yang menangani perubahan akta, yakni Romli Cahyadin, yang juga menjadi salah satu tergugat, turut memberikan keterangan penerbitan akta perubahan tahun 2025 telah mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Aditya Surya Kurniawan, menyampaikan keprihatinannya atas gugatan yang melibatkan hubungan keluarga inti.

"Kami menyayangkan adanya gugatan ini, ada seorang anak menggugat ayah kandungnya, dan bahkan terjadi perselisihan antara kakak dan adik.

Dalam ruang mediasi, penggugat sendiri mengakui ayah kandungnya adalah pemilik manfaat utama dari yayasan ini," ujar Aditya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan dalam akta perubahan tahun 2025 yang kini menjadi objek gugatan, penggugat masih tercantum dalam kepengurusan yayasan sebagai pengawas.

Hal ini menunjukkan keterlibatan penggugat dalam struktur yayasan tidak serta-merta dihapuskan, sebagaimana yang dikhawatirkan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Guyub Bekti Basuki, memberikan pernyataan singkat terkait perkembangan gugatan yang diajukan pihaknya.

Dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp, Guyub menyampaikan seluruh materi gugatan telah disampaikan secara resmi ke PN Purwokerto, termasuk dugaan yang mengarah pada unsur pidana.

"Semua yang terangkum dalam perkara ini sudah saya sampaikan dalam gugatan termasuk yang mengarah kepada pidana," ujar Guyub.

Namun, saat dimintai rincian atau poin-poin dari gugatan tersebut, Guyub belum memberikan tanggapan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.

Sidang mediasi sudah dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025) kemarin dan
persidangan ini masih akan terus berlanjut.

Publik menantikan bagaimana putusan hukum akan menjawab sengketa yang tidak hanya menyangkut legalitas yayasan, tetapi juga menyentuh dinamika hubungan keluarga yang kompleks. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved