Pemerasan di Banyumas
Teganya Pria di Banyumas Jadikan Istrinya Jadi Umpan Untuk Memeras Lelaki Dengan Modus Kencan
Seorang suami di banyumas berinisial YR (25) menjadikan istrinya TR (26) sebagai umpan untuk memeras pria dengan modus kencan.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang suami di banyumas berinisial YR (25) menjadikan istrinya TR (26) sebagai umpan untuk memeras pria dengan modus kencan.
Mereka menikam dan memeras pria berinisial RJP (27) pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah sempat buron, pasangan suami istri asal Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjebak korban untuk berkencan dengan istri YR, yaitu RT, sebelum akhirnya memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Baca juga: Cara Licik Pasutri Banyumas Peras Pria Sasarannya, Bikin Skenario Jebak Korban Modus Kencan
Baca juga: Lobi-lobi Bupati Banyumas untuk Nasib Kebondalem, Sadewo Ingin Seperti Blok M Jakarta
Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka RT yang mengaku bernama Helena mengajak korban untuk bertemu melalui pesan WhatsApp.
"RT yang mengaku bernama Helena melalui chat Whatsapp mengajak korban untuk bertemu di Jalan Brug Menceng, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen," kata Ari saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Selasa (27/5/2025).
Setelah korban tiba di lokasi yang dijanjikan, pelaku RT memboncengnya.
Tak lama kemudian, YR bersama teman-temannya yang mengendarai tiga sepeda motor menghentikan korban.
YR langsung memukul korban dan kemudian menusuk punggungnya menggunakan pisau.
Teman-teman YR juga ikut memukuli korban.
Selanjutnya, korban dibawa ke tempat yang sepi, di mana salah satu teman tersangka mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban.
"Karena merasa takut dan terintimidasi, korban menyerahkan dompet beserta uang sebesar Rp 300.000 dan juga HP kepada pelaku," ujar Ari.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (16/5/2025).
YR ditangkap di wilayah Patikraja, sedangkan RT ditangkap di Jakarta.
Ari menambahkan bahwa keduanya merupakan target dalam Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Kencan Palsu, Pasutri di Banyumas Tusuk dan Peras Seorang Pria"
Seleksi Prajurit TNI Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Dibuka, Kapendam IV Diponegoro Bagi Trik Lolos |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Harga Emas Melonjak Hampir Dua Kali Lipat dalam 2 Tahun, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram |
![]() |
---|
Link Live Streaming Real Madrid vs Espanyol, Kick Off Pukul 21.15 WIB |
![]() |
---|
BRI Sediakan Pinjaman Rp 100 Juta dengan Bunga Cicilan Rp 500 Ribu/ Bulan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.