Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kabur Hingga Papua Sia-sia: DPO Penganiayaan 2022 di Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Tiga tahun buron, akhirnya pelaku penganiayaan di Karanganyar berinisial T (50) tertangkap juga.

Editor: raka f pujangga
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KABUR KE PAPUA - T (50), tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pesilat di Karanganyar, saat diamankan di Mapolres Karanganyar. T diketahui menendang korban gegara tak terima korban keluar dari perguruan silat di tahun 2022 silam. T sempat kabur ke Papua saat dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga tahun buron, akhirnya pelaku penganiayaan di Karanganyar berinisial T (50) tertangkap juga.

Pelaku sempat melarikan diri ke Papua untuk menghindari kejaran dari petugas kepolisian.

Pelarian tersebut juga membuatnya masuk dalam daftar pencarian pencarian orang (DPO) karena menganiaya Anang Ari Sudagar, warga Desa/Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Pelajar di Wedi Klaten Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Makam Dibongkar

Pelarian T terhenti setelah Satreskrim Polres Karanganyar menangkapnya pada tahun 2025 ini.

Kanit 3 Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Anton Sulistiyana, mengatakan tersangka T kabur ke Papua.

"Tersangka kabur ke Papua saat dilaporkan ke polisi tahun 2022 terkait penganiayaan," kata Anton.

Anton mengatakan tersangka T juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Februari 2023.

Ia menuturkan, tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya di Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

"Tersangka mengaku di Papua untuk bekerja di sana," kata dia.

Ia mengatakan, tersangka T dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

Sementara barang bukti yang telah diamankan antara lain visum korban dan kaos hitam yang dikenakan saat kejadian.

Ia mengatakan Polres Karanganyar mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara kekerasan.

“Ini bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam meski kasus sudah lama. Siapa pun yang melanggar hukum, pasti akan kami kejar,” tegasnya

“Sekecil apa pun konflik, jika diselesaikan dengan pukulan atau ancaman, itu bisa berujung hukum. Kami minta semua pihak menjaga emosi dan menempuh jalur musyawarah,” tambah Anton.

Kronologi

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved