Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Keberadaan Nur Fitriani Anggota DPRD Kota Tegal Masih Misteri, Sebulan Tak Pernah Ngantor

Nur Fitriani (NF), anggota DPRD Kota Tegal yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman calon jemaah haji ilegal, hingga kini belum diketahui

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
LAPORKAN NUR FITRIANI - Tiga warga aktivis Jejaring AKAR Jateng melaporkan Nur Fitriani anggota DPRD ke Polres Tegal Kota, Senin (19/5/2025). Pelaporan ini berkaitan dengan kasus penyelenggaraan haji ilegal. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL -  Nur Fitriani (NF), anggota DPRD Kota Tegal yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman calon jemaah haji ilegal, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Absennya NF dari sejumlah agenda penting DPRD sepanjang Mei 2025 semakin memicu pertanyaan publik.

NF tercatat tidak menghadiri tiga sidang paripurna yang digelar DPRD Kota Tegal, yakni Sidang Penutupan Masa Sidang, Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ketidakhadiran tersebut tidak disertai keterangan resmi kepada sekretariat dewan.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyatakan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD akan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini.

Salah satunya dengan melakukan koordinasi langsung ke Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), tempat dugaan kasus haji ilegal tersebut tengah diselidiki.

BK DPRD Kota Tegal berencana mendatangi Polres Bandara Soetta dalam waktu dekat untuk mencari kejelasan.


"Hari ini kita bersurat dan nanti ditunggu seperti apa jawabannya. Jika sudah ada kepastian, BK akan berkoordinasi ke sana," kata Kusnendro, Rabu (28/5/2025).


Kusnendro mengatakan, BK memiliki tugas dan fungsi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota DPRD.


Pihaknya akan memaksimalkan fungsi tersebut. 


Menurutnya, NF yang merupakan penyelenggara haji ilegal juga tidak aktif di beberapa kegiatan DPRD Kota Tegal.


"Sepanjang bulan Mei 2025, NF tidak mengikuti kegiatan DPRD.

Termasuk agenda Paripurna Penutupan Masa Sidang, Penyampaian Rekomendasi LKPJ dan Penyampaian RPJMD," jelasnya.

 

Sebelumnya, beberapa warga Kota Tegal bersama aktivis Jejaring AKAR Jateng melaporkan Nur Fitriani atau NF (40) anggota DPRD Kota Tegal ke Polres Tegal Kota, Senin (19/5/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved