Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Keberadaan Nur Fitriani Anggota DPRD Kota Tegal Masih Misteri, Sebulan Tak Pernah Ngantor

Nur Fitriani (NF), anggota DPRD Kota Tegal yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman calon jemaah haji ilegal, hingga kini belum diketahui

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
LAPORKAN NUR FITRIANI - Tiga warga aktivis Jejaring AKAR Jateng melaporkan Nur Fitriani anggota DPRD ke Polres Tegal Kota, Senin (19/5/2025). Pelaporan ini berkaitan dengan kasus penyelenggaraan haji ilegal. 


Keberadaan NF Tidak Diketahui 


Jaelni mengungkapkan, pengurus DPD PAN Kota Tegal satu pun tidak ada yang mengetahui keberadaan NF 


Bahkan suaminya diminta untuk mengikuti rapat konsolidasi dan koordinasi menggantikan NF, tetapi tidak hadir.


"Kemarin sekretaris menghubungi suaminya untuk bergabung di rapat, biar kami tahu, tetapi tidak ada respon.


Sampai rapat berakhir belum bergabung, jadi kami belum bisa memastikan posisinya di mananya," jelasnya. 


Sekretaris DPD PAN Kota Tegal, M Fajar Nurwildani mengatakan, prinsipnya pengurus DPD tidak ada yang tahu keberadaan NF.


Dia sempat menanyakan keberadaan NF kepada suaminya, tetapi tidak ada jawaban jelas.


Suaminya hanya menjawab minta doanya saja.


"Tidak ada pembahasan itu (red, sanksi) dalam rapat koordinasi dan konsolidasi. Kami tahunya NF sedang beribadah," katanya.


Wildan mengatakan, dia menegaskan bahwa persoalan yang saat ini dialami oleh NF merupakan kegiatan pribadi.


Hal itu tidak berkaitan dengan DPD PAN Kota Tegal. 


"Kami sendiri tahunya NF itu menunaikan ibadah haji. NF sudah menitipkan untuk melanjutkan organisasi kepada kami," ujarnya. 


Sementara itu, rekan anggota DPRD Kota Tegal sesama dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim menyampaikan, turut prihatin terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh NF.


Tetapi meskipun demikian, semua kegiatan partai tetap akan berjalan


Mulai dari mengikuti Muswil, rapat pleno, dan sebentar lagi Musda.


"Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kami menunggu status hukum yang inkrah," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved