Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pasca Putusan MK, Disdik Kota Semarang Siap Kembangkan Program Sekolah Swasta Gratis

Putusan MK terkait biaya pendidikan dasar 9 tahun dari SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta wajib gratis direspon hangat Pemkot Semarang

Dok. SDN Jatingaleh 01 Semarang.
Ilustrasi suasana proses belajar murid Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Kota Semarang, SDN Jatingaleh 01 

"Kan tetap sekolah gratis SOP nya disesuaikan dengan SOP sekolah negeri. Diprioritaskan yang miskin dulu, yang berkebutuhan khusus, kemudian yang berdomisili dekat sekolah. Baru nanti yang prestasi," katanya.

Dia menyebut, untuk anggaran tiap sekolah juga sama.

"Biar tidak ada yang meri (cemburu)," katanya.

Disisi lain, Dinas pendidikan Kota Semarang juga tengah mengejar target Angka Partisipasi Sekolah (APS) menjadi 100 persen.

Saat ini angka APS di Kota Semarang terbilang tinggi yakni 97 persen. Artinya, masih ada sisa 3 persen yang harus dikejar.

"Makanya Bu Wali juga punya konsep bagaimana bisa membantu anak-anak yang pasa saat penerimaan peserta didik tidak tertampung di negeri. Kalau dia di sekolah swasta dibantu supaya yang bersangkutan tidak keberatan dan tetap bisa sekolah," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved