Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segini Besaran Gaji Ketua RW di Kota Bogor Jawa Barat

Segini besaran gaji ketua RW di Kota Bogor, Jawa Barat. Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat

Tayang:
Editor: Ardianti WS
kompas.com
Segini Besaran Gaji Ketua RW di Kota Bogor Jawa Barat 

Segini Besaran Gaji Ketua RW di Kota Bogor Jawa Barat

TRIBUNJATENG.COM- Segini besaran gaji ketua RW di Kota Bogor, Jawa Barat.

Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. 

Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun. Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Pemberian gaji atau insentif untuk Ketua RW didasarkan pada anggaran daerah, kebijakan pemerintah setempat, dan kebutuhan administratif di setiap wilayah. 

Tidak ada standar nasional untuk besaran gaji tersebut. 

Berdasarkan informasi yang didapat Tribunjateng.com, besaran gaji ketua RW di Kota Bogor sebesar 600 ribu per bulan.

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi Ketua RW adalah :

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.

Mempunyai Tugas :

Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Memelihara kerukunan hidup warga.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai Fungsi :

Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved