Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tampang Christiano Tarigan Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa FH UGM, Resmi Tersangka Berbaju Orange

Christiano Tarigan, pengemudi BMW yang menabarak Argo Ericko Achfandi hingga tewas akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin / X @ilhampid
TAMPANG PENGEMUDI BMW MAUT - Christiano Tarigan saat dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko. 

TRIBUNJATENG.COM - Christiano Tarigan, pengemudi BMW yang menabarak Argo Ericko Achfandi hingga tewas akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Christiano terlihat mengenakan kaos tahanan warna oranye, masker putih dan tangan terborgol.

Ia terus menunduk ketika dibawa polisi ke hadapan awak media dalam acara jumpa pers di Polresta Sleman.

"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Tribun Jogja.

Baca juga: Pelatihan Juru Sembelih Halal di Wonosobo: Diharapkan Peserta Paham Teknik Standar Halalan Thayyiban

MAHASISWA UGM TEWAS DITABRAK BMW -- (kiri) Christianto Tarigan / (kanan) Argo Ericko || Christianto Tarigan tabrak Argo Ericko hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari
MAHASISWA UGM TEWAS DITABRAK BMW -- (kiri) Christianto Tarigan / (kanan) Argo Ericko || Christianto Tarigan tabrak Argo Ericko hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari (istimewa)

Edy mengatakan tersangkan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, transparan melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada.

"Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami," tegasn Edy.

Christiano dikenakan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas. 

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," terang Kapolresta. 

Baca juga: Potret Umat Kristiani Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Lawang Sewu Semarang, Dihadiri Lintas Gereja

Sebelumnya, kecelakaan maut menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi (19).

Kecelakaan maut ini terjadi di simpang tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.

Kecelakaan diduga saat sepeda motor yang dikendarai Argi dengan nopol B 3373 PCB melaju dari arah selatan ke utara di jalur kiri Jalan Palagan.

Sampai di TKP, Argo diduga bermaksud putar arah ke selatan.

Namun bersamaan dari arah yang sama (selatan ke utara) melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano, mahasiswa UGM.

Karena jarak yang dekat, pengemudi BMW tak bisa menguasai laju kendaraan hingga menabrak motor yang dikendarai Argo.

Mobil lalu oleng ke kanan dan membentur mobil CRV yang berada di tepi jalan.

Rekan-rekan Argo terus menyuarakan keadilan karena setelah kejadian pengemudi BMW tak ditahan.

Bahkan tagar #JusticeForArgo terus trending di X.

Sampai akhirnya polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved