Polres Jepara
Geger Pencurian Belasan Mesin Traktor di Jepara, Sejumlah Warga Cianjur Dibekuk
Tiga orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian Jepara usai melakukan pencurian belasan mesin traktor.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Dari pengakuan pelaku pencuri traktor Jepara, lanjut Kompol Edy Sutrisno, traktor-traktor itu dijual ke wilayah Jawa Barat.
Traktor curian itu dijual berkisar Rp 3 - 4 juta per unit.
Harga traktor dipatok berdasarkan kondisi mesin
Atas aksi tersebut, pencuri mesin traktor Jeprara itu diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Laili S/***)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.