Uang Palsu
Pantas Warga Desa Sumberejo Resah Uang Palsu Beredar di Warung Kelontong, Ternyata Ulah Pak Kades
Warga Desa Sumberejo Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resah banyak uang palsu beredar.
TRIBUNJATENG.COM - Warga Desa Sumberejo Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resah banyak uang palsu beredar di wilayah mereka.
Uang itu sudah beredar di toko-toko kelontong warga sehingga membuat mereka merugi.
Tidak hanya di Sumberejo, uang palsu juga beredar di Desa Ngrambe Kecamatan Ngawi.
Polisi kemudian turun tangan menanggapi aduan warga tersebut, dan terungkap aktor di balik peredaran uang palsu itu adalah kepala desa mereka.
Baca juga: Pria Warga Demak Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp20 Ribu di Jepara, Ngakunya Beli via Medsos
Baca juga: Masih Ingat Annar Sampetoding Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin? Kini Ajukan Status Tahanan Kota

Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua kepala desa asal Kabupaten Ngawi, karena terlibat dalam kasus ini.
Dua kepala desa yang ditangkap yakni Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Dwi Minarto (42) dan Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Edy Santoso (55).
"Kami amankan lima tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi dalam kasus mengedarkan uang palsu."
"Dua dari lima tersangka ada dua oknum yang berprofesi sebagai kepala desa, yakni DM (Dwi Minarto) dan ES (Edy Santoso)," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Jumat (30/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AS (41) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu di beberapa toko di Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, awal Mei 2025.
Dari laporan itu, polisi menyelidiki hingga akhirnya mengungkap peredaran uang palsu yang didistribusikan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Charles mengatakan, untuk menukar uang palsu dengan uang asli, para tersangka melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Untuk mendapatkan uang palsu, dua tersangka DM dan AS membeli dari dua tersangka, yakni TAS dan AP dengan perbandingan satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu pecahan rupiah.
Dari tangan tersangka DM, polisi menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.
Adapun uang palsu dari tersangka TAS, disita sebagai barang bukti berupa 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar brazilian real palsu pecahan 5.000, 91 lembar dollar AS palsu pecahan 50 dollar AS, 90 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar AS belum terpotong.
Menurut Charles, para tersangka mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan.
“Caranya para tersangka menjual rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan," kata Charles.
Tak hanya uang palsu yang disita, polisi menyita CCTV, handphone dari berbagai merek, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
Terhadap kasus itu, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar dengan tuduhan sebagai pengedar uang palsu.
Adapun tersangka AP dan TAS disangka melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar dengan tuduhan menjual dan memproduksi uang palsu.
Sementara itu, empat orang komplotan pengedar uang palsu di Bojonegoro, Jawa Timur juga dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang agen BRILink berinisial TA (35), warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Korban mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Dari laporan tersebut, tim satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Mario Prahatinto, Kamis (24/4/2025).
Para tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial MS (27) asal Bojonegoro dan perempuan berinisial UF (42) asal Lamongan.
Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.
Sedangkan dua lainnya, laki-laki berinisial NF (55) asal Surabaya dan DB (52) asal Kediri, merupakan pemasok uang palsu dan pemilik rekening tujuan transfer.
Adapun Modus para pelaku, kata Mario, yaitu menyelipkan uang palsu ke dalam tumpukan uang asli saat melakukan transaksi transfer di agen BRILink.
"MS dan UF datang ke agen BRILink di Kecamatan Kapas untuk mentransfer uang Rp 10 juta. Namun, mereka menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap uang palsu tersebut diketahui diperoleh MS dari NF melalui transaksi tunai (COD) di SPBU Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025.
"Dalam transaksi itu, MS menukar Rp 30 juta uang asli dengan Rp 60 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu," terang Mario.
Setelah itu, MS dan UF menyusun uang tersebut dalam lipatan Rp 1 juta, dengan menyelipkan 2-3 lembar uang palsu di setiap bundel.
"Uang palsu itu kemudian diedarkan oleh para tersangka menyasar agen BRILink di desa-desa yang berada di wilayah Bojonegoro, dan sudah diedarkan di 6 titik," sambungnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 27 lembar uang palsu, dua helm, dua ponsel, jaket, dan dua lembar struk bukti transfer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Darurat Uang Palsu, Wanita di Gowa Sulsel Dapat Uang Palsu Saat Tarik Tunai Rp 5 Juta di ATM |
![]() |
---|
BI Tegal: Temuan Uang Palsu Menurun Drastis Diperkirakan Karena Transaksi Non Tunai Meningkat |
![]() |
---|
Pasar Guntur Demak Heboh Orang Mranggen Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu |
![]() |
---|
Agus COD Hp Pakai Uang Palsu, yang Kena Zonk ABG Blora |
![]() |
---|
Allahu Akbar, Tega-teganya Ngasih Uang Palsu ke Orang Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.