Kriminal
Penyebab Pak Kadus Bacok Warganya Dengan Sabit, Bermula Dari Sengketa Tanah
Pak Kadus (kepala dusun) Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur membacok warganya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM - Pak Kadus (kepala dusun) Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur membacok warganya sendiri.
Semua bermula dari sengketa tanah yang melibatkan warga dan kadus bernama Subur (47) itu.
Akibat peristiwa itu, warga bernama Yuli Agustin (39) menderita luka serius di bagian kepala dan pundak.
Sementara itu Subur kini telah ditangkap polisi.
Baca juga: Remaja di Cilacap Jawa Tengah Tega Bacok Bocah Kelas 6 SD dengan Sajam, Ini Kronologi Lengkapnya
Baca juga: 1 Bulan Buron, Pelarian Bos Geng Motor Cilacap Berakhir Usai Bacok Remaja 17 Tahun Karena Cemburu
Korban, Yuli saat ini masih berada di RSD dr. Soebandi untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa itu diduga dipicu oleh perselisihan terkait batas tanah antara pelaku dan korban.
Kapolsek Semboro Iptu Andreas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari konflik warisan yang belum terselesaikan di antara keduanya.
“Waktu itu pihak pelaku sedang mengangkut tanah untuk meratakan tanah itu, kemudian korban ini protes tidak jelas sehingga membuat pelaku emosi,” kata dia.
Merasa terpancing emosi, pelaku kemudian mengambil arit yang semula digunakan untuk bekerja dan membacok korban hingga terluka.
“Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah,” jelas dia.
Sebelumnya, menurut Andreas, mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut, namun berakhir tanpa hasil.
Kedua belah pihak bahkan pernah terlibat cekcok yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan.
“Pelaku juga sudah pernah dipenjara selama 9 bulan karena kasus tersebut,” tambahnya.
Namun, konflik yang tak kunjung usai itu kembali memanas dan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Beberapa barang bukti juga disita, termasuk kerudung milik korban dan timba yang terdapat bercak darah.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Modus Suami Istri Mencuri Motor di 30 Lokasi Berbeda, Tak Perlu Kunci T |
![]() |
---|
Pria Semarang Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan Palsu di Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.