Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Penyebab Pak Kadus Bacok Warganya Dengan Sabit, Bermula Dari Sengketa Tanah

Pak Kadus (kepala dusun) Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur membacok warganya sendiri.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Dokumentasi Polsek Semboro
Polisi saat melakukan olah TKP kasus pembacokan warga Jember pada Sabtu (31/5/2025) 

TRIBUNJATENG.COM - Pak Kadus (kepala dusun) Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur membacok warganya sendiri.

Semua bermula dari sengketa tanah yang melibatkan warga dan kadus bernama Subur (47) itu.

Akibat peristiwa itu, warga bernama Yuli Agustin (39) menderita luka serius di bagian kepala dan pundak.

Sementara itu Subur kini telah ditangkap polisi.

Baca juga: Remaja di Cilacap Jawa Tengah Tega Bacok Bocah Kelas 6 SD dengan Sajam, Ini Kronologi Lengkapnya

Baca juga: 1 Bulan Buron, Pelarian Bos Geng Motor Cilacap Berakhir Usai Bacok Remaja 17 Tahun Karena Cemburu

Korban, Yuli saat ini masih berada di RSD dr. Soebandi untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu diduga dipicu oleh perselisihan terkait batas tanah antara pelaku dan korban.

Kapolsek Semboro Iptu Andreas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari konflik warisan yang belum terselesaikan di antara keduanya.

“Waktu itu pihak pelaku sedang mengangkut tanah untuk meratakan tanah itu, kemudian korban ini protes tidak jelas sehingga membuat pelaku emosi,” kata dia.

Merasa terpancing emosi, pelaku kemudian mengambil arit yang semula digunakan untuk bekerja dan membacok korban hingga terluka.

“Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah,” jelas dia.

Sebelumnya, menurut Andreas, mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut, namun berakhir tanpa hasil.

Kedua belah pihak bahkan pernah terlibat cekcok yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan.

“Pelaku juga sudah pernah dipenjara selama 9 bulan karena kasus tersebut,” tambahnya.

Namun, konflik yang tak kunjung usai itu kembali memanas dan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa barang bukti juga disita, termasuk kerudung milik korban dan timba yang terdapat bercak darah.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved