Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Pria Semarang Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan Palsu di Boyolali

Pria Semarang berkomplot dengan temannya menyamar jadi polisi gadungan dan melakukan penggerebekan di Boyolali.

Editor: rival al manaf
TribunSolo.com/Tri Widodo
TERTUNDUK - Para perampok yang diamankan Polisi di Boyolali pada Senin (16/9/2025). Mereka membuat adegan penggerebekan palsu.  

TRIBUNJATENG.COM - Pria Semarang berkomplot dengan temannya menyamar jadi polisi gadungan dan melakukan penggerebekan di Boyolali Jawa Tengah.

Tujuannya adalah untuk membawa kabur uang korban senilai jutaan rupiah.

Tak hanya menyamar jadi polisi, mereka juga membuat skenario untuk menipu korban.

Mereka ada yang menyamar menjadi polisi dan seolah-olah melakukan penggerebekan. 

Baca juga: Bripka Marwanto, Polisi Humanis yang Peduli Lingkungan dan Difabel

Baca juga: Guru Injak Murid di Boyolali Kini Dinonaktifkan, Korban Justru Dibawa ke Tukang Urut Bukan RS

Baca juga: Kondisi Terkini Pekerja Tertimpa Jembatan Ambruk di Tegal, Belum Sadar

Kejadian ini di Desa Genting, Kecamatan Cepogo yang berjarak 49,6 km dari Kota Solo pada 11 September 2025.

Lima pelaku sudah ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku terbilang unik karena melibatkan skenario penggerebekan palsu.

“Para pelaku menawarkan jasa penggandaan uang.

Mereka mencari korban yang tergiur mendapatkan Rp4 miliar dari dana amanah, dengan syarat menyerahkan uang Rp200 juta terlebih dahulu,” ujar Rosyid, Senin (15/9/2025).

Alih-alih memberikan uang, para pelaku justru menyiapkan uang mainan untuk menipu korban.

Setelah transaksi berlangsung, sebagian pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang melakukan penggerebekan.

“Korban dibuat seolah-olah sedang dirampok. Pelaku yang menyamar sebagai polisi menangkap pelaku lain dan korban di dalam mobil, lalu membawa kabur uang tersebut,” terang Rosyid.

Lima pelaku yang sudah diamankan adalah MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga), dan HM (Tulungagung).

Sementara empat tersangka lain, yakni R (otak pelaku), MKS, AG, dan MST, masih dalam pengejaran.

“Kasus ini cukup unik karena para pelaku membuat skenario lengkap agar korban percaya bahwa penggerebekan tersebut benar-benar terjadi,” imbuh Rosyid.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan pengejaran terhadap empat pelaku lain masih terus dilakukan. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved