Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Diskon Tarif Listrik

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni dan Juli, Berikut Kategori Golongan

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 % bulan Juni dan Juli 2025.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
ist
TARIF LISTRIK : Petugas PLN sedang melakukan pengecekana meteran listrik : Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni dan Juli, Berikut Kategori Golongan 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini syarat dan cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen bulan Juni dan Juli 2025.

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 % untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Diskon itu sendiri masuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan dirilis pda 5 Juni 2025 mendatang.

Diskon tarif 50 % tersebut diberikan pemerintah kepada kategori golongan tertentu, berbeda saat penyaluran subsidi pada Januari-Februari 2025 lalu.

Hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.

Artinya, pengguna listik 1.300 volt ampere (VA) dan di atasnya tidak mendapat diskon.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen atau tidak, perlu mengecek berapa daya listrik rumah.

Berikut ini cara mengecek apakah listrik di rumah Anda termasuk penerima diskon tarif 50 % .

Cara Cek Daya Listrik

Anda dapat mengecek daya listrik rumah melalui meteran listrik atau aplikasi PLN Mobile.

Kode CL di meteran dapat digunakan untuk cek daya listrik rumah dengan rincian sebagai berikut:
Kode CL 2: daya listrik 450 VA
Kode CL 4: daya listrik 900 VA
Kode CL 6: daya listrik 1.300 VA
Kode CL 1: daya listrik 2.200 VA
Kode CL 16: daya listrik 3.500 VA.

Jika kode pada meteran Anda tertulis CL 2 atau CL 4, maka Anda termasuk pelanggan yang bisa mendapat diskon listrik 50 persen pada Juni 2025.

Sementara itu, untuk mengecek daya listrik dengan aplikasi PLN Mobile, bisa dengan cara berikut:

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile di ponsel Anda, silakan daftar jika belum memiliki akun.
  2. Silakan masuk menggunakan akun yang sudah dibuat.
  3. Masukkan lokasi tempat Anda tinggal dan memasukkan IDPEL (ID Pelanggan) atau 11-12 digit nomor yang biasa tercantum di perangkat meteran listrik Anda.
  4. Pilih menu “Token dan Pembayaran”.
  5. Masukkan ID pelanggan, lalu klik “Periksa”.
  6. Pilih menu “Beli Token”, dan akan muncul informasi pelanggan.
  7. Cek status dan kategori daya listrik rumah pada di sisi kanan halaman.
  8. Silakan batalkan transaksi jika Anda hanya ingin mengecek informasi daya listrik.
  9. Jika Anda mengalami kesulitan menggunakan dua cara di atas, silakan menghubungi layanan pelanggan yang disediakan PLN untuk menanyakan informasi daya listrik rumah.

Pelanggan PLN bisa menghubungi nomor call center PLN 123 dengan kode area 123 atau melalui alamat email pln123@pln.co.id.

Anda juga bisa menghubungi akun media sosial PLN seperti X @pln_123, Instagram pln123_official, dan Facebook PLN 123,

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved