Berita Nasional
Gambaran Rumah Subsidi Jika Cuma 21 Meter Persegi, Joko Suratno: Setara Ukuran Garasi Mobil
Ketua Umum REI, Joko Suratno menyampaikan bahwa luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan paling rendah 18 meter persegi itu tidak ideal.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyediaan rumah subsidi adalah salah satu program rutin tahunan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi warga kurang mampu dari sisi ekonomi.
Setidaknya, ini adalah fasilitas bagi mereka yang mencari hunian idaman dengan harga lebih terjangkau, daripada ngekos atau ngontrak.
Untuk memiliki rumah subsidi itu, masyarakat pun dapat melalui sistem angsuran (kredit) yang rata-rata dalam jangka waktu 15 hingga 20 tahun.
Baca juga: Luas Tanah dan Bangunan Rumah Subsidi Bakal Dikurangi, REI: Harga Tetap Tapi Tidak Ideal
Baca juga: Gabungan Pengembang di Jateng Optimistis Bangun 18.000 Rumah Subsidi di 2025
Namun di sisi lain, masyarakat pun harus bersiap-siap jika luasan rumah bersubsi tersebut lebih sempit dibandingkan sebelumnya.
Pengurangan luas tanah maupun bangunan di rumah subsidi saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Meskipun luasannya dipersempit, berkaitan harga sejauh ini masih tetap, sama seperti di 2024.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mempersempit luas rumah subsidi, baik luas tanah maupun bangunannya.
Hal itu sebagaimana tertera dalam draft aturan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Termasuk juga Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Mengacu aturan tersebut, luas tanah rumah subsidi minimal adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ukuran ini lebih kecil dibanding sebelumnya, yakni 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunannya paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Ukuran luas bangunan rumah subsidi terbaru ini juga lebih kecil dari yang sebelumnya minimal 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Meski demikian, ketentuan luas tanah ini masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025), harga rumah subsidi yang dipasarkan oleh pengembang tampaknya tidak akan mengalami penurunan harga meski luasnya lebih kecil.
Semarang
rumah subsidi di jateng
harga rumah subsidi 2025
rumah subsidi
Luas Rumah Subsidi
REI
Pemprov Jateng
Joko Suratno
Ahmad Luthfi
Apersi
Junaidi Abdillah
Eko Purwanto
Apernas Jateng
Tampang Alvi Pelaku Mutilasi di Kamar Indekos Surabaya, 2 Jam Potong Tubuh Tiara |
![]() |
---|
Nasib PSSI Usai Erick Thohir Jabat Menpora, Singgung FIFA Penentunya |
![]() |
---|
11 Nama Menteri, Wamen dan Pejabat Tinggi Baru, Reshuffle Kedua: Djamari Chaniago Menko Polkam |
![]() |
---|
2 Teror Misterius Diterima Keluarga Arya Daru: Makam Acak-acakan Hingga Kiriman Amplop Coklat |
![]() |
---|
Kemenham Wilayah DIY Gelar Rapat Pemantauan dan Koordinasi Bahas Pemenuhan HAM Program CKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.