Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gambaran Rumah Subsidi Jika Cuma 21 Meter Persegi, Joko Suratno: Setara Ukuran Garasi Mobil

Ketua Umum REI, Joko Suratno menyampaikan bahwa luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan paling rendah 18 meter persegi itu tidak ideal.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TIDAK IDEAL - Ketua Umum REI Joko Suratno. Para pengembang perumahan menyebut tidak ideal juga luasan rumah subsidi dipersempit. Jika dilihat dari draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, gambarannya seperti garasi mobil. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyediaan rumah subsidi adalah salah satu program rutin tahunan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi warga kurang mampu dari sisi ekonomi.

Setidaknya, ini adalah fasilitas bagi mereka yang mencari hunian idaman dengan harga lebih terjangkau, daripada ngekos atau ngontrak.

Untuk memiliki rumah subsidi itu, masyarakat pun dapat melalui sistem angsuran (kredit) yang rata-rata dalam jangka waktu 15 hingga 20 tahun.  

Baca juga: Luas Tanah dan Bangunan Rumah Subsidi Bakal Dikurangi, REI: Harga Tetap Tapi Tidak Ideal

Baca juga: Gabungan Pengembang di Jateng Optimistis Bangun 18.000 Rumah Subsidi di 2025

Namun di sisi lain, masyarakat pun harus bersiap-siap jika luasan rumah bersubsi tersebut lebih sempit dibandingkan sebelumnya. 

Pengurangan luas tanah maupun bangunan di rumah subsidi saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Meskipun luasannya dipersempit, berkaitan harga sejauh ini masih tetap, sama seperti di 2024.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mempersempit luas rumah subsidi, baik luas tanah maupun bangunannya.

Hal itu sebagaimana tertera dalam draft aturan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Termasuk juga Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Mengacu aturan tersebut, luas tanah rumah subsidi minimal adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Ukuran ini lebih kecil dibanding sebelumnya, yakni 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara itu, luas bangunannya paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Ukuran luas bangunan rumah subsidi terbaru ini juga lebih kecil dari yang sebelumnya minimal 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Meski demikian, ketentuan luas tanah ini masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025), harga rumah subsidi yang dipasarkan oleh pengembang tampaknya tidak akan mengalami penurunan harga meski luasnya lebih kecil.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved