Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sosok Anggota Majelis Hakim yang Diganti di Sidang Lanjutan Soal Ijazah Jokowi, Apa Alasannya?

Sosok anggota majelis hakim yang diganti di sidang lanjutan polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/WORO SETO
Majelis Hakim yang memimpin sidang polemik Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (2/6/2025). Majelis hakim terdiri dari Putu Gede Hariadi selaku ketua, Sutikna dan Fataroni sebagai anggota. 

TRIBUNJATENG.COM,SOLO- Sosok anggota majelis hakim yang diganti di sidang lanjutan polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

Sosok anggota majelis hakim tersebut adalah Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH.

Dalam sidang yang dipimpin Putu Gede Hariadi sebagai ketua, mengatakan Wahyuni Prasetyaningsih mendapatkan tugas baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ada pergantian posisi atau komposisi majelis hakim atas dasar ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Di awal anggota Majelis Hakim Ibu Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH, beliau diganti oleh pak Fataroni," ujar Putu Gede Hariadi.

Posisi anggota Wahyuni Prasetyaningsih digantikan Fataroni SH, MH.

Sehingga 3 hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni  yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan Fakultas Hukum UGM.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan.

Pembacaan gugatan secara penuh diminta Andika Dian Prasetyo sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

Kuasa Hukum Taufiq meminta KPU Surakarta untuk membuka data Jokowi saat mendaftarkan sebagai Walikota Solo.

“Jadi yang kita minta kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi. Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," ucap kuasa hukum Taufiq.

Selain meminta KPU Solo membuka data yang diserahkan Jokowi saat mendaftar Walikota Solo, TIPU UGM meminta SMA 6 Solo membuka data nomor induk siswa Jokowi saat sekolah.

Sidang hari ini berlangsung selama hampir 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.50 WIB. (waw)

Baca juga: Bangunan SLB Kendal Akan Dipindah, Bupati Tika Ajak Kolaborasi Pihak Swasta

Baca juga: Tanpa Konvoi dan Corat-coret Baju: Perayaan Kelulusan SMP di Semarang Cukup Upacara Sederhana

Baca juga: Usut Punya Usut, Beli iPhone Online Dikirim Gula Pasir 1 Kilogram Ternyata Diganti Pegawai Ekspedisi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved