Berita Viral
Di Balik Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang Bebas dari Penjara, Suasana Padepokan Langsung Berubah
Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dikenal sebagai dukun pengganda uang telah bebas dari penjara
TRIBUNJATENG.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dikenal sebagai dukun pengganda uang telah bebas dari penjara.
Kasus Dimas Kanjeng ini viral dan mewarnai pemberitaan media pada tahun 2015 hingga 2016.
Dengan modus bisa menggandakan uang, banyak yang menjadi korban penipuannya.
Dimas Kanjeng dipenjara lantaran kasus pembunuhan dua pengikutnya.
Baca juga: Dimas Kanjeng Jadi Saksi Kasus Penyelewengan Dana Puluhan Miliar Milik UMK, Sidang Pekan Depan

Setelah lama kasus berlangsung, Kanjeng Dimas kembali menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.
Kanjeng Dimas sudah menjalani hukuman penjara selama hampir sembilan tahun atas kasus pembunuhan yang menghebohkan Indonesia pada tahun 2016.
Ia divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada 2017 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.
Kini, setelah hampir sembilan tahun menjalani masa hukuman, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.
Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.
Pasca kebebasannya, Dimas Kanjeng memilih kembali ke Padepokan terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Di sana, ia kini fokus mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial bersama para santri.
Sejak Dimas Kanjeng kembali, suasana di Padepokan Taat Pribadi dikabarkan tampak lebih hidup.
Lantunan ayat suci Alquran, pengajian, dan kegiatan istighosah rutin terdengar dari dalam bangunan yang selama ini tampak tertutup dari luar.
Tak hanya kegiatan spiritual, padepokan juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial.
Bantuan kepada warga yang sakit, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal melalui aktivitas santri menjadi bagian dari rutinitas mereka saat ini.
“Kalau ada warga yang sakit dan butuh bantuan, kami bantu antar ke rumah sakit atau bantu biaya.
Warung makan di sekitar juga ikut terbantu karena banyak santri yang belanja di sana,” tambah Bambang.
Meski masa lalunya penuh kontroversi, kini Dimas Kanjeng memilih menempuh jalur berbeda.
Pihak keluarga menyatakan mereka tetap menghormati proses hukum yang sudah dilalui, meskipun secara pribadi meyakini Dimas Kanjeng tidak bersalah.
“Kami ikuti proses hukum. Tapi sekarang yang penting beliau bisa kembali ke masyarakat dan fokus menyebarkan ajaran kebaikan,” ucap Daeng Uci.

Masyarakat sekitar pun menyambut perubahan ini dengan positif. Mereka berharap suasana damai dan kebermanfaatan dari kegiatan di padepokan dapat terus berlanjut.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 2016 lalu.
Majelis hakim menyebut pemilik padepokan 'pengganda uang' itu terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua orang.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan yang direncanakan itu.
"Sejumlah unsur mulai dari secara sengaja, berencana serta menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti dalam persidangan," tutur ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, Selasa (1/8/2017).
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.
Nama Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng populer pada akhir 2016 lalu.
Laki-laki yang memiliki padepokan di Probolinggo ini mengklaim bisa menggandakan uang hingga seribu kali dari jumlah yang disetorkan.
Kasus hukum membelitnya ketika Dimas Kanjeng dituding menipu, dan merencanakan pembunuhan dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah (tewas pada Februari 2015) dan Abdul Ghani (tewas pada April 2016).
Mereka dibunuh karena Dimas disebut khawatir, keduanya akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandaan uang.
Dalam perjalanan kasus pembunuhan dua korban, kepolisian menyebut kedua lelaki mantan anak buah Dimas Kanjeng itu, kerap ditagih 'santri-santri' Dimas yang telah menyetor uang, tetapi tidak kunjung mendapatkan hasil gandaan.
Mereka yang terpojok pun, mengancam akan membongkar praktik penipuan Dimas Kanjeng. Namun, keduanya kemudian dibunuh.
Hasil pendataan polisi, jumlah uang yang disetor masyarakat Ponorogo kepada Dimas KanjengTaat Pribadi mencapai kisaran Rp 1 miliar.
Nilai uang itu berdasarkan pengakuan ratusan orang warga Ponorogo yang menjadi anggota Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo.
"Jumlah warga Ponorogo yang telah menyetor uang ke Kanjeng Dimas Taat Pribadi sebanyak 150 orang. Jadi total uang yang telah disetor senilai Rp 1 miliar," kata Kepala Polres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin, Sabtu (15/10/2016).
Menurut Harun, jumlah uang yang disetorkan setiap korban tidak sama, mulai Rp 1 juta hingga belasan juta rupiah.
Warga Ponorogo yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng itu berasal dari seluruh kecamatan.
Mereka berprofesi sebagai petani, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, hingga guru.
Dari ratusan orang pengikut Dimas Kanjeng itu, baru dua orang korban yang melapor ke Polres Ponorogo.
Harun mengimbau agar korban lainnya melaporkan kepada polisi.
Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo masih terus mendalami kasus ini.
Dari keterangan korban, mereka menyetor ke orang yang mengaku sebagai kepercayaan Dimas Kanjeng di Ponorogo.
Meski kasus ini menjadi perhatian banyak orang, Polres Ponorogo tidak membentuk tim khusus menangani kasus tersebut.
Penyidik akan terus berkoordinasi dengan Polres Probolinggo dan Polda Jatim untuk menuntaskan penanganan kasus ini. (TribunJatim.com)
10 Fakta Dedi Mulyadi Vs Atalia Praratya, Soal Rombel 50 Siswa dan Sekolah Negeri di Jabar |
![]() |
---|
Ini Penyebab Pengantin yang Melewati Jembatan Sungai Pemali Brebes Harus Digendong |
![]() |
---|
10 Fakta Kematian Diva Favriani, Anggota Paskibraka yang Dirudapaksa Tetangga Sendiri |
![]() |
---|
"Saya Hanya Ingin Jualan Roti" Tita Bersyukur Pengadilan Boyolali Tolak Gugatan Mantan Kantor |
![]() |
---|
Viral Wisatawan Telaga Sarangan Dimarahi Emak-emak Pemilik Warung Karena Jajan Pecel Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.