Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penangkapan Narkoba di Kudus

Modus Transaksi Narkoba di Kudus, COD Sepatu Bekas Ternyata Berisi Ganja

Satresnarkoba Polres Kudus meringkus sembilan tersangka dari enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan psikotropika sepanjang.

|
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf

Tersangka dijerat Undang - undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pada 14 Mei 2025, tersangka CD (22) asal Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus diamankan di tepi Jalan Kudus - Jepara Desa Kaliwungu.

Dari tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,12 gram.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.

Pada 15 Mei 2025 tersangka PAF (22) diamankan di sebuah rumah Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Dari tersangka diamankan narkotika jenis ganja seberat 1,7 gram yang dipesan melalu jasa pengantaran paket barang berisi sepatu bekas disisipi ganja.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.

Pada 25 Mei 2025, tersangka K (50) asal Loram Kulon, Kecamatan Jati, dan SW (40) asal Mayong Jepara ditangkap di tepi Jalan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.

Dari dua tersangka diamankan barang bukti 0,72 gram. Selanjutnya tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved