Berita Nasional
Anggaran Makan dan Camilan Menteri Ditetapkan, Bandingkan dengan Anggaran MBG
Membandingkan anggaran satu kali makan menteri dengan makan bergizi gratis (MBG)
TRIBUNJATENG.COM -Â Membandingkan anggaran satu kali makan menteri dengan makan bergizi gratis (MBG).
Diketahui jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan anggaran makan bagi anggota kabinet yang melakukan rapat.
Anggaran tersebut meliputi untuk makan berat dan makanan ringan (kudapan).
Baca juga: "Pendidikan Lebih Penting" FX Rudy Sarankan Anggaran MBG Dialihkan Untuk Sekolah Gratis
Anggaran makan dan camilan snack bagi para menteri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK yang diundangkan pada 20 Mei 2025 ini, untuk rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, dan setara, dianggarkan sebesar Rp 118.000 per orang per sekali makan dalam sekali rapat.
Selain anggaran untuk makanan berat, Sri Mulyani juga menetapkan anggaran pengadaan kudapan sebesar Rp 53.000 per orang dalam sekali rapat.
Bila ditotal, untuk anggaran makanan dan kudapan, nilainya sebesar Rp 171.000.
Menurut regulasi terbaru itu, satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat/pertemuan.
Pertemuan-pertemuan tersebut, misalnya, rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, dan setara, maupun untuk rapat biasa, dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam.
Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan, termasuk minuman, dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, atau pihak lain.
Membandingkan dengan anggaran MBG
Membandingkan anggaran konsumsi makan dan kudapan menteri ini terbilang sangat jomplang bila dibandingkan dengan anggaran pengadaan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ini, program Makan Bergizi Gratis telah mendapat anggaran Rp 71 triliun di APBN 2025.
Mengutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, anggaran tersebut sepenuhnya dialokasikan di bawah Badan Gizi Nasional.
Anggaran itu telah mencakup kebutuhan pengadaan dan distribusi paket makanan, perumusan sistem tata kelola, sistem informasi pemenuhan gizi nasional, pemantauan dan pengawasan pemberian makanan, dukungan manajemen di internal Badan Gizi Nasional, hingga anggaran untuk kegiatan promosi dan edukasi program MBG.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menuturkan, pemerintah sudah melakukan uji coba selama setahun terakhir sebelum memutuskan anggaran MBG sebesar Rp 10.000 per anak.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji |
![]() |
---|
Apa Itu Game Roblox? Akan Diblokir Pemerintah Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.