Sekolah Gratis Negeri dan Swasta
"Pendidikan Lebih Penting" FX Rudy Sarankan Anggaran MBG Dialihkan Untuk Sekolah Gratis
Mantan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menanggapi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ardianti WS | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Mantan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menanggapi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.
Menurut Rudy pendidikan gratis memang harus dipenuhi karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang.
Rudy mengatakan, di Kota Solo pendidikan gratis di sekolah negeri sudah dilakukan sejak ia memimpin.
Namun, untuk sekolah swasta belum dilakukan.
Rudy menegaskan sebaiknya pemerintah Kota Solo memiliki perhitungan yang matang.
"Mas Respati harus benar-benar memperhitungkan, kalau salah perhitungan, bisa fatal semua," tegas Rudy kepada Tribunjateng.com di Momumen Banjarsari, Surakarta, Minggu (1//2025).
Rudy memberi masukan agar anggaran makan siang bergizi gratis dialihkan untuk pendidikan.
"Saya kira kalau soal makan, masyarakat kita masih banyak yang mampu, tapi soal pendidikan ini lebih penting, apalagi amanat undang-undang ditegaskan agar mengutamakan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, ini lebih bermanfaat dan bermartabat. Saran saya anggaran makan bergizi gratis dialihkan untuk pendidikan" ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konsititusi (MK) menegaskan ihwal pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan itu harus diterapkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Enny menjelaskan pemenuhan hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dapat dijalankan secara bertahap.
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny dilansir dari Tribunnews.com.
Sebagai informasi, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya diartikan berlaku di sekolah negeri.
Akibatnya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri harus masuk sekolah swasta dengan beban biaya lebih tinggi.
Warga Solo Berbobot 208 Kg Meninggal, Damkar Gunakan Teknik Vertical Rescue untuk Bantu Pemakaman |
![]() |
---|
Siswi SD Tewas Tertimpa Dahan Pohon saat Tunggu Undian Hadiah Jalan Sehat |
![]() |
---|
Lutfia Sering Lihat Kobaran Api saat Malam |
![]() |
---|
Pengendara PCX Syok di TKP Kecelakaan, Ibunya Tewas Setelah Jatuh dari Boncengan |
![]() |
---|
Pesawat Lion Air Jakarta-Kualanamu Terlambat Terbang karena Penumpang Teriak Bawa Bom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.