Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
Bambang Raya Ketua Partai dan Pemilik Karaoke Semarang Ditetapkan Tersangka: Iya, Diberitahu Teman
Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan praktik
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan praktik prostitusi.
Ketika dikonfirmasi Tribunjateng.com, Bambang Raya membenarkan jika dirinya sudah tahu kabar terkait dirinya ditetapkan tersangka.
"Iya (benar), Saya diberitahu teman dari Semarang," tulisnya dalam pesan singkat whatsapp, Rabu (4/5/2025).
Saat ini Bambang Raya berada di Jakarta sedang menunggu anaknya proses melahirkan anak pertama. "Saya masih di Jakarta. Nungguin anak mau melahirkan anak pertama," ujarnya.
Baca juga: Sosok Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng & Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang
Baca juga: BREAKINGNEWS Pemilik Mansion Executive Karaoke Resmi Jadi Tersangka Kasus Tari Telanjang di Semarang

Terkait penetapan tersangka, lanjut Bambang Raya, akan menyerahkan perkara itu proses hukum. Dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait pornografi di Mansion.
"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan izin yg komplit," tuturnya.
Bambang menyebut berdasarkan surat perjanjian tertulis dirinya bukanlah penanggung jawab operasional mansion.
Tanggung jawab operasional mansion adalah pihak kedua yakni pengelola.
"Sesuai dengan surat perjanjian tertulis bahwa seluruh operasional mansion penanggung jawabnya penuh oleh pihak pengelola ( pihak ke 2 ) bukan tanggung jawab saya ( pihak ke I )," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan praktik prostitusi di Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan identitas lengkap pelaku.
Dwi hanya mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan pemilik dari tempat hiburan malam tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Kamis malam, 27 Februari 2025 hingga Jumat dini hari, 28 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati aktivitas hiburan tak senonoh seperti tarian telanjang (striptis), serta dugaan kuat praktik prostitusi di dalam area karaoke. "Ya ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion," jelas Dwi selepas konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/6/2025).
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.
"Ya tersangka pria. Inisial nanti ya kami rilis, intinya dia pemilik yang jadi tersangka. Masyarakat luas banyak yang kenal dia," beber Dwi.
Dwi menyebut, tersangka berperan menerima hasil dari aktivitas karaoke tersebut.
Pihaknya kini sudah melayangkan surat panggilan.
"Minggu depan akan kami panggil.
(Bila mangkir?) Nanti ada prosesnya baik itu lewat panggilan pertama kedua dan seterusnya," terangnya.
Kasus pornografi tersebut total telah menyeret dua tersangka.
Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tersangka baru masih proses administrasi," kata Dwi.
Dari hasil penelusuran Tribun Jateng, pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang adalah politisi bernama Bambang Raya Saputra.
Bambang Raya Saputra bukan hanya seorang pengusaha yang namanya cukup dikenal masyarakat Kota Semarang.
Berdasarkan informasi dari Wikipedia, Bambang Raya Saputra lahir tanggal 22 Maret 1952, yang sering dikenal dengan inisial BR juga seorang politisi.Karir
Politik
Latar belakang politiknya, Bambang Raya Saputra pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Semarang periode 2005-2010 dan periode 2010-2015.
Bambang Raya juga pernah menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dan Wakil Ketua DPRD Semarang tahun 2004-2009.
Sekarang Bambang Raya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah.
Selain bergelut di bidang bisnis dan politik, diketahui Bambang Raya Saputra juga merupakan mantan atlet karate PON Jateng tahun 1972.
Pendidikan
Bambang Raya diketahui merupakan lulusan dari Institut Manajemen dan Bisnis Indonesia (IMBI) Yogyakarta (1993).
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi “IEU” Yogyakarta (2005)
Organisasi dan Perusahaan
Bambang Raya Saputra aktif dalam organisasi olahraga beladiri karate baik itu tingkat provinsi Jawa Tengah dan pusat.
Berikut organisasi yang digelutinya yang dikumpulkan dari Wikipedia
Ketua Umum FORKI Jawa Tengah
Ketua Bidang Organisasi INKAI Pusat
Ketua GM Kosgoro Jawa Tengah
Ketua AMPI Jawa Tengah
Penasihat FKPPI Jawa Tengah
PT Sanggar Film
PT Tanah Mas
PT Surya Inti Permata
PT Gala Bumi Perkasa
PT Panca Logam Makmur
Direktur PT Standar Multi Guna
Direktur CV. Dwi Muda Perkasa
Mansion Executive Karaoke
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih menyelidiki kasus prostitusi tari telanjang di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Pada bulan Maret 2025, Polda Jateng telah melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat karaoke tersebut.
Kasus pornografi tersebut telah menyeret tersangka yakni YS alias Mami U yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
Mami penari striptis bugil di Mansion KTV & Bar ditetapkan tersangka.
Tersangka berinisial YS atau dikenal mami U saat ini telah ditahan.
Mami U berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memgatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.
Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.
Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami perkara ini.
"Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut," jelasnya.
20 Saksi Diperiksa
Sedikitnya 20 saksi diperiksa dalam kasus hiburan malam tari telanjang (striptis) di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Tengah karena diduga lokasi itu menyediakan pertunjukan striptis dan praktik prostitusi, Kamis (27/2/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Ada 20 orang yang diperiksa: 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi," ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Dugaan TPPO dan Penetapan Tersangka
Terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam bisnis haram tersebut, Polda Jateng masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Akan kita lihat perkembangannya," tambah Dwi.
Pemilik tempat karaoke ini mengaku pertunjukan striptis dan praktik prostitusi baru saja dimulai sebelum akhirnya digerebek oleh aparat.
"Hari ini kita akan tetapkan tersangka," tegasnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah menyita rekaman CCTV, CPU, dan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal tersebut.
"Kami telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman dan menemukan indikasi adanya pertunjukan striptis yang dilakukan di tempat hiburan ini," ujar Dwi.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar hukum, termasuk yang terbukti menyediakan layanan prostitusi dan pertunjukan ilegal. (rtp)
tribunjateng.com
Mansion Executive Karaoke
karaoke
tersangka
Bambang Raya Saputra
TribunBreakingNews
Nasib Bambang Raya di Tangan Penyidik Polda Jateng, Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan |
![]() |
---|
Mengapa Polda Jateng Belum Kabulkan Permintaan Penangguhan Bambang Raya Saputra? |
![]() |
---|
Terbaru, Alasan Bambang Raya Pemilik Mansion Karaoke Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Sosok Mami Uthe, Mucikari Lapor Balik: Ditumbalkan Kasus Tarian Erotis di Mansion Karaoke Semarang |
![]() |
---|
Mami Uthe Mucikari Mansion Semarang Diserahkan ke Jaksa , Ada Layanan Tari Telanjang di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.