Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Mengapa Polda Jateng Belum Kabulkan Permintaan Penangguhan Bambang Raya Saputra? 

Polda Jawa Tengah belum mengabulkan permintaan penangguhan tersangka kasus pornografi Bambang Raya Saputra (BRS).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Polda Jawa Tengah belum mengabulkan permintaan penangguhan tersangka kasus pornografi Bambang Raya Saputra (BRS).

Pengajuan penangguhan Bambang Raya dengan alasan permohonan penangguhan karena umur dan tulang punggung keluarga yang diajukan oleh tersangka pada akhir Juni 2025 lalu.


"Iya, belum (dikabulkan), proses masih berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Terbaru, Alasan Bambang Raya Pemilik Mansion Karaoke Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan

Dwi melanjutkan, penyidik belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan dari Bambang Raya karena pertimbangan proses penyidikan.

"Ya penyidik menerima atau tidak dengan pertimbangan menganggu proses penyidikan atau tidak," imbuhnya.


Bambang Raya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi sejak Senin, 2 Juni 2025.


Namun, Bambang baru ditahan pada Jumat, 20 Juni 2025, karena dia enggan memenuhi panggilan penyidik.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu terseret kasus pornografi  akibat karaoke miliknya Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Mugassari,Semarang Selatan, diduga membuka layanan pertunjukan tari telanjang atau striptis pada 27 Februari 2025 lalu. 

Tak hanya Bambang, kasus ini menyeret pula tersangka lain yakni Mami Uthe atau Yulian Sutedi (YS).

Mami Uthe dituding sebagai koordinator dari para perempuan yang menjadi tari telanjang.

Keduanya dijerat pasal dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved