Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Jawaban Polda Jateng soal Penangguhan Bambang Raya Tersangka Prostitusi Tak Dikabulkan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengakui pengajuan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengakui pengajuan penangguhan tersangka kasus pornografi Bambang Raya Saputra (BRS) belum dikabulkan. 


Permohonan penangguhan itu sudah berada di meja penyidik  sejak akhir Juni 2025 atau lebih dari satu bulan lalu. 

"(Mengapa  konfirmasi penangguhan lama?) ya tidak apa-apa, sedang kami proses," terang Dwi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025).


Dwi menyebut, keputusan penangguhan penahanan tersangka BRS sepenuhnya ada di tangan penyidik. 

"Penyidik memiliki kepentingan dalam proses penyidikan, nanti penyidik yang menentukan soal penangguhan tersebut," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Tersangka kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang Bambang Raya Saputra (BRS) mengajukan surat penangguhan penahanan.

Bambang Raya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan memasuki usia senja.

BRS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng sejak Jumat, 20 Juni 2025.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini ditangkap polisi selepas terseret kasus pornografi  akibat karaoke miliknya memberikan layanan pertunjukan tari telanjang atau striptis pada 27 Februari 2025 lalu.

Selain Bambang Raya, polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya meliputi YE (36) alias Jogres yang merupakan manajer Mansion Karaoke dan Mami Uthe atau YS yang dituding sebagai mucikari. 

"Tersangka Mami Uthe sudah masuk dalam tahap persidangan.

Dua tersangka lainnya masih pemberkasan di Kejaksaan," imbuh Dwi. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved