Berita Kriminal
Inilah Daftar Nama Ormas yang Anggotanya Ditangkap Selama Operasi Preman di Jateng
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengamankan 916 tersangka dari total 711 kasus selama pelaksanaan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Jenis kejahatan yang dilakukan berupa kasus pemerasan sebanyak 428 kasus.
Kemudian kasus pengancaman, pungli dan penguasaan lahan 17 kasus.
Sisanya terbagi kasus lainnya di antaranya kekerasan antar kelompok yang mencapai ratusan kasus.
"Kasus penghalangan proyek tidak terjadi di Jawa Tengah," katanya.
Terkait para tersangka yang terafiliasi dengan 11 ormas, Dwi menyebut ormas tersebut meliputi Pemuda Pancasila, GRIB Jaya, Genk Los, Sanek, PSHT 16, LSM Harimau, LSM GMBI, Pagar Nusa, PSHT Winongo, Squad Nusantara, Genk Santa Cruz Solo.
"Ya para ketua ormas itu bila terbukti melakukan perintah atau menerima uang hasil kejahatan maka akan kami tindak," paparnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah Muslichah Setiasih menyebut, sebanyak 11 ormas yang terafiliasi kejahatan yang diungkap Polda Jateng di antaranya pernah melakukan audiensi dengan Kesbangpol.
Mereka melaporkan keberadaannya dan data legalitas sudah kami terima.
Jika ada oknum terlibat kejahatan kami kembalikan ke ketua ormasnya.
"Ya harus bisa menertibkan anggotanya.
Pemerintah tidak sampai mencampuri ormas.
Hanya bisa mengingatkan karena di ranah kami apabila ormas itu meresahkan dan jumlah (anggota) cukup besar maka kami bisa bekukan," paparnya. (Iwn)
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.