Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Tersangka Karaoke Striptis dan Prostitusi: Saya Bukan Pengelola

Ketua Partai Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra, resmi ditetapkan

|
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Partai Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi yang melibatkan tempat hiburan miliknya.

Saat dikonfirmasi oleh TribunJateng.com melalui pesan WhatsApp, Bambang Raya mengaku telah mengetahui status hukumnya dalam kasus tersebut.

Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Terkait penetapan tersangka, dirinya mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Meski demikian, Bambang membantah mengetahui adanya praktik pornografi maupun aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional harian tempat hiburan tersebut.

Baca juga: LHKPN Bambang Raya Ketua Partai Hanura Jateng Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi, Capai Rp 18,8 M

PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam.
PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam. (dok Polda Jateng)


"Ya (benar) saya diberitahu teman saya," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (4/6/2025).


"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion.

Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan ijin yg komplit," tuturnya.


Bambang menyebut berdasarkan surat perjanjian tertulis dirinya bukanlah penanggung jawab operasional mansion.

Tanggung jawab operasional mansion adalah pihak kedua yakni pengelola.


"Sesuai dengan surat perjanjian tertulis bahwa seluruh operasional mansion penanggung jawabnya penuh oleh pihak pengelola ( pihak ke 2 ) bukan tanggung jawab saya ( pihak ke I )," tuturnya.


Ia menuturkan saat ini tidak berada di Semarang. Bambang Raya berada di Jakarta menunggu anaknya yang akan menjalani persalinan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus prostitusi di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio belum mengungkap siapa tersangka baru tersebut. 

Dwi hanya menjelaskan, tersangka merupakan pemilik dari tempat karaoke.

"Ya ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion," jelas Dwi selepas konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/6/2025).

Polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi

Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari. 

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi. 

Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS. 

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.

"Ya tersangka pria. Inisial nanti ya kami rilis, intinya dia pemilik yang jadi tersangka. Masyarakat luas banyak yang kenal dia," beber Dwi.

Dwi menyebut, tersangka berperan menerima hasil dari aktivitas karaoke tersebut.

Pihaknya kini sudah melayangkan surat panggilan.

"Minggu depan akan kami panggil. (Bila mangkir?) Nanti ada prosesnya baik itu lewat panggilan pertama kedua dan seterusnya," terangnya.

Kasus pornografi tersebut total telah menyeret dua tersangka.

Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.

"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka baru masih proses administrasi," kata Dwi. (rtp/iwn)

Baca juga: BREAKING NEWS: Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Ditetapkan Tersangka Prostitusi Karaoke Mansion

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved