Pati
Korupsi Anggaran Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Kebonsawahan Pati Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, berinisial S sebagai tersangka dugaan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, berinisial S sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana proyek infrastruktur desa.
Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede, mengatakan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini telah dilakukan pada 2024.
Adapun tersangka mulai ditahan sejak Selasa (3/6/2025).
S diduga menyalahgunakan dana kas desa tahun anggaran 2022 dan 2023, saat dirinya masih menjabat sebagai Kades.
Baca juga: Kejari dan Polrestabes Semarang Bungkam Soal "Uang Jatah" Rp 350 Juta dari Ade Bhakti
Baca juga: "Anak Saya Masih Kecil-Kecil" Rifan Harap Pabrik Semen Gresik di Rembang Bisa Beroperasi Kembali
Baca juga: Chord Yang Terdalam, Peterpan
Berdasarkan penghitungan, S diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 303.425.950.
Modusnya ialah proyek fiktif dan mengurangi volume proyek.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami titipkan untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Pati," ujar Hendra, Rabu (4/6/2025).
Kejari Pati kini tengah berfokus melengkapi berkas terkait kasus tersebut agar segera bisa dilimpahkan ke penuntut umum.
"Jika nantinya dinyatakan lengkap, akan dilakukan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti," tambah dia.
Jika nantinya tak ada kendala, kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mzk)
Demo Besar Kembali Direncanakan di Pati, Ini Tanggalnya |
![]() |
---|
Gelontorkan Rp1,7 M, Pemkab Pati Perbaiki Jalan Gunungsari-Gunungwungkal, Warga Diminta Sabar |
![]() |
---|
Kirim Surat Edaran ke Kades, Bupati Pati Sudewo Instruksikan Pengaktifan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
Penulis Pati Terbitkan Buku Kumpulan Naskah Drama "Anjlog", Dipentaskan Kelompok Teater Sekolah |
![]() |
---|
Warga Dua Desa di Pati Gotong-Royong Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.