Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pati

Korupsi Anggaran Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Kebonsawahan Pati Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, berinisial S sebagai tersangka dugaan.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Dok. Kejaksaan Negeri Pati
TERSANGKA KORUPSI - S (50), Mantan Kades Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Pati, hendak dibawa ke Lapas Pati untuk ditahan, Selasa (3/6/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran desa. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, berinisial S sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana proyek infrastruktur desa.

Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede, mengatakan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini telah dilakukan pada 2024.

Adapun tersangka mulai ditahan sejak Selasa (3/6/2025).

S diduga menyalahgunakan dana kas desa tahun anggaran 2022 dan 2023, saat dirinya masih menjabat sebagai Kades.

Baca juga: Kejari dan Polrestabes Semarang Bungkam Soal "Uang Jatah" Rp 350 Juta dari Ade Bhakti

Baca juga: "Anak Saya Masih Kecil-Kecil" Rifan Harap Pabrik Semen Gresik di Rembang Bisa Beroperasi Kembali

Baca juga: Chord Yang Terdalam, Peterpan

Berdasarkan penghitungan, S diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 303.425.950.

Modusnya ialah proyek fiktif dan mengurangi volume proyek.

"Saat ini yang bersangkutan telah kami titipkan untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Pati," ujar Hendra, Rabu (4/6/2025).

Kejari Pati kini tengah berfokus melengkapi berkas terkait kasus tersebut agar segera bisa dilimpahkan ke penuntut umum. 

"Jika nantinya dinyatakan lengkap, akan dilakukan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti," tambah dia. 

Jika nantinya tak ada kendala, kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

Tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved