Sidang Korupsi Mbak Ita
Kejari dan Polrestabes Semarang Bungkam Soal "Uang Jatah" Rp 350 Juta dari Ade Bhakti
Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta Ade Bhakti Ariawan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta oleh Ade Bhakti Ariawan.
Hal itu disebut Ade Bhakti saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Di Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Ade Bhakti Ungkap Jumlah Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang
Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto enggan menanggapi soal adanya uang setoran tersebut.
"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yg memberikan keterangan," jelasnya saat dihubungi Tribun.
Sementara, Tribun telah melakukan konfirmasi Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi soal setoran tersebut.
Namun, konfirmasi Tribun belum direspon.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Ade merinci, uang jatah diberikan ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta.
Sementara jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April 2023.
"Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani," jelas Ade di depan majelis hakim.
Mantan Camat Gajahmungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.
Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.
Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.