Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Lisa Mariana Minta Jatah Rumah Ridwan  Kamil di Ciumbuleuit Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim

Lisa Mariana tidak hanya meenggugat hak identitas anak terhadap Ridwan Kamil...aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Ko

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Lisa Mariana Minta Jatah Rumah Ridwan  Kamil di Ciumbuleuit Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim 

Lisa Mariana Minta Jatah Rumah Ridwan  Kamil di Ciumbuleuit Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim


TRIBUNJATENG.COM- Lisa Mariana tidak hanya mengajukan gugatan terkait hak identitas anak terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam gugatannya, Lisa juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil dengan total sebesar Rp16,6 Miliar.

Berdasarkan dokumen petitum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.660.000.000 serta ganti rugi imateriil senilai Rp10.000.000.000.

Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Kembali Mangkir di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Singgung Tes DNA

SIDANG - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana dilaksanakan Senin (19/5/2025). Lisa datang mengenakan blazer berwarna pink bersama tim kuasa hukumnya. 
SIDANG - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana dilaksanakan Senin (19/5/2025). Lisa datang mengenakan blazer berwarna pink bersama tim kuasa hukumnya.  (muhamad nandri prilatama/tribun jabar)

Selain itu, Lisa juga meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi isi putusan pengadilan.

Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.

Alasan Ridwan Kamil Mangkir di Sidang

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang mediasi atas gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025). 

Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati. 

Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Alasan ketidakhadiran sudah kami sampaikan secara resmi kepada hakim mediator. Namun pihak penggugat tampaknya tetap bersikeras agar tergugat hadir secara langsung sesuai ketentuan awal," ujar Muslim mengutip Tribunnews, Rabu (4/6/2025).

Meski demikian, menurut Muslim, peraturan hukum juga memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam proses mediasi apabila terdapat alasan yang sah. 

Ia menyayangkan pihak penggugat yang dinilai memaksakan kehendak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved