Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rafina, Pegawai Bank Tega Curi Tabungan Guru PPPK Rp 7,1 Miliar, Buat Judi Online Rp 80 Juta/hari

Kasus pembobolan rekening nasabah tersebut dilakukan Rafina (26), yang merupakan pegawai Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci.

|
Editor: galih permadi
tribunjambi
CURI UANG NASABAH - Kasus pembobolan rekening nasabah tersebut dilakukan Regina (26), yang merupakan pegawai Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci.  

Terungkap juga, uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi oleh Rafina digunakan untuk bermain judi online.

AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 27 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Regina menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online.

"Bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp80 juta," ujarnya.

“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70 juta-Rp80 juta," kata Taufik.

Uang hasil pembobolan rekening Rp 7,1 miliar itu, ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah di antaranya, dengan nilai Rp4 miliar. 

Hingga kini, masih ada 7 nasabah yang uangnya belum dikembalikan, dengan jumlah Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, tersangka Regina terancam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI/2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Sementara itu, perempuan muda penjaga tempat biliard di Kabupaten Jepara diamankan Satreskrim Polres Jepara akibat menjadi affiliator situs judi online untuk memenuhi gaya hidup pribadinya.

Perempuan yang diamankan Satreskrim Polres Jepara yaitu, VR (19) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan VR diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Jepara pada Selasa, 4 Maret 2025 di satu di antara tempat biliar Desa Kelet, Kecamatan Keling. 

Dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang  perempuan yang melakukan promosi judi online melalui jejaring sosial media Instagram. 

"Tersangka bekerja sebagai affiliator atau promotor judi online dengan cara melakukan promosi dengan mengunggah tautan atau lnk judi online beserta testimoni melalui story/cerita di media sosial instagram," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (6/3/2025).

Sedangkan, VR (19) mengatakan dirinya mendapatkan pekerjaan menjadi affiliator situs judi online dari sebuah pesan langsung di media sosial Instagram. 

Uang hasil promosi judi online digunakan VR untuk memenuhi kebutuhan fashion.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved