Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rumah Subsidi Ukurannya Bakal Lebih Kecil? Ini Kata Fahri Hamzah

Fahri Hamzah memberikan respons soal kabar yang menyebut ukuran umah subsidi akan menjadi lebih kecil dari sebelumnya

Editor: muslimah
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Ilustrasi rumah subsidi. 

TRIBUNJATENG.COM - Sebesar apa nantinya ukuran rumah subsidi?

Pertanyaan ini muncul menyusul rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengubah ukuran luas rumah subsidi menjadi lebih kecil.

Rencana tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang saat ini beredar. 

Draf beleid baru ini mengatur batasan luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi, yakni luas tanah minimum 25 meter persegi, maksimum 200 meter persegi (sebelumnya minimum 60 meter persegi berdasarkan Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023).

Baca juga: Luas Tanah dan Bangunan Rumah Subsidi Bakal Dikurangi, REI: Harga Tetap Tapi Tidak Ideal

Kemudian, luas bangunan minimum 18 meter persegi dan maksimum 36 meter persegi (sebelumnya minimum 21 meter persegi). 

Lalu harga jual rumah subsidi tetap mengacu pada harga 2024/2025, yakni Rp 166 juta di Jawa (non-Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali beberapa daerah), serta Rp 182 juta di Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu).

Tujuan penertiban Kepmen itu adalah untuk mengatasi backlog perumahan nasional yang mencapai 9,9 juta unit, terutama di wilayah perkotaan.

Adapun draf kepmen ini masih dalam tahap konsultasi publik dan membutuhkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 untuk bisa diimplementasikan secara penuh.

Penjelasan Wamen PKP

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah memberikan respons soal kabar yang menyebut ukuran umah subsidi akan menjadi lebih kecil dari sebelumnya.

Menurut Fahri, baik rumah susun maupun rumah tapak ke depannya tetap mengacu kepada tipe 36-40 atau memiliki luas 36-40 meter persegi.

Hal itu pun ditegaskannya menjawab pertanyaan soal luas bangunan rumah subsidi yang dikabarkan menjadi 18 meter persegi.

"Apapun rumahnya (tapak atau susun) tetap ya, tipenya adalah tipe 36-40 ya, minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita," ujar Fahri usai menghadiri "Simposium Nasional Sumitronomics Terhadap Arah Ekonomi Indonesia" di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

"Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal, untuk rumah rakyat ya," tegasnya.

Ia menjelaskan, standar tersebut berbeda dengan standar ukuran untuk rumah-rumah di kawasan bencana atau rumah darurat yang dibuat dengan ukuran lebih efisien.

Di sisi lain menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan keputusan untuk standar rumah masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved