Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Dana Desa Kranggan Diselewengkan Mantan Bendahara, HS Pakai untuk Karaoke dan Bayar Pinjol

Kejaksaan Negeri Batang akhirnya menetapkan HS, mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.

Penulis: dina indriani | Editor: Tim Video Editor

Ironisnya, sebagai satu-satunya pengelola sistem keuangan desa, HS bahkan sempat memanipulasi akun Siskeudes demi memperlancar aksinya.  

Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran dan hasil print transfer dana, serta daftar kegiatan desa yang tak terlaksana sesuai perencanaan.

Tak hanya itu, HS juga diketahui menipu pengelola BRI Link sebesar Rp75 juta, yang hingga kini tak pernah dikembalikan.  

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagai sanksi subsidair, ia juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.  

“Maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Batang,” tegas Kasi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal.  

Sementara itu, Inspektorat awalnya mencatat kerugian hanya Rp35 juta, namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, angka riil mencapai lebih dari Rp354 juta.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved