Berita Video
Video Dana Desa Kranggan Diselewengkan Mantan Bendahara, HS Pakai untuk Karaoke dan Bayar Pinjol
Kejaksaan Negeri Batang akhirnya menetapkan HS, mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.
Penulis: dina indriani | Editor: Tim Video Editor
Ironisnya, sebagai satu-satunya pengelola sistem keuangan desa, HS bahkan sempat memanipulasi akun Siskeudes demi memperlancar aksinya.
Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran dan hasil print transfer dana, serta daftar kegiatan desa yang tak terlaksana sesuai perencanaan.
Tak hanya itu, HS juga diketahui menipu pengelola BRI Link sebesar Rp75 juta, yang hingga kini tak pernah dikembalikan.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai sanksi subsidair, ia juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
“Maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Batang,” tegas Kasi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal.
Sementara itu, Inspektorat awalnya mencatat kerugian hanya Rp35 juta, namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, angka riil mencapai lebih dari Rp354 juta.(din)
Video Disdikpora Wonosobo Buka Suara soal Dugaan Perundungan Siswa SD di Kertek |
![]() |
---|
Video Dibangun Dalih Petunjuk Wangsit, 8 Makam Keramat Palsu di Brebes Dibongkar Warga |
![]() |
---|
Video Bandar dan Pengedar Ganja di Bumiayu Sedang Tidur Lelap Saat Diringkus |
![]() |
---|
Video Siswa SD di Wonosobo Meninggal Diduga Jadi Korban Perundungan Teman Sekelas |
![]() |
---|
Video Temui Demonstran, Camat Tayu Tegaskan Tolak Premanisme dan Bantah Narasi Pati Utara VS Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.