Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Warga Semarang Nikah Bisa Pinjam Mobil Dinas Wali Kota, Durasi Maksimal 8 Jam, Ini Syaratnya

Warga Kota Semarang yang melangsungkan pernikahan dapat meminjam mobil dinas Wali Kota Semarang.

|
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Humas Pemkot Semarang
PINJAM MOBIL DINAS - Warga Kota Semarang yang melangsungkan pernikahan dapat meminjam mobil dinas Wali Kota Semarang. Layanan peminjaman mobil dinas Wali Kota dengan pelat nomor H 1 A untuk keperluan pernikahan, kini sudah bisa dimanfaatkan secara gratis oleh warga ber-KTP Kota Semarang. Ist 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Warga Kota Semarang yang melangsungkan pernikahan dapat meminjam mobil dinas Wali Kota Semarang.

Layanan peminjaman mobil dinas Wali Kota dengan pelat nomor H 1 A untuk keperluan pernikahan, kini sudah bisa dimanfaatkan secara gratis oleh warga ber-KTP Kota Semarang.

"Iya betul, warga kota Semarang bisa meminjam mobil dinas Wali Kota H 1 A untuk keperluan pernikahan, secara gratis," kata Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Semarang, Isyari Kusumaningrum dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam momen pernikahan.

Ia mengatakan, peminjaman mobil dinas itu bisa dilakukan asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Di antaranya, warga ber-KTP Kota Semarang dan lokasi pernikahan berada di dalam wilayah Kota Semarang.

"Durasi maksimal peminjaman adalah 8 jam," sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, peminjam juga harus mematuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan saat meminjam mobil dinas Wali Kota Semarang untuk pernikahan.

Yakni mobil tidak boleh diinapkan, hiasan mobil disiapkan sendiri oleh peminjam, dan tidak diperkenankan merusak body mobil.

"Pelat nomor bisa diganti sementara dengan nama pengantin. Gratis itu termasuk nanti driver dan BBM-nya juga," tuturnya. 

Dia melanjutkan, warga bisa mengajukan peminjaman dengan mengakses situs layanan.bagrumah­tangga.semarangkota.go.id.

Masyarakat bisa membuka situs dan klik menu reservasi, kemudian pilih menu 'kendaraan dinas', pilih kategori 'masyarakat' dan isi formulir, lalu unggah surat pengajuan.

Setelah itu, peminjam bisa menunggu konfirmasi dari petugas untuk informasi selanjutnya.

Ia berharap, program tersebut bisa membantu masyarakat Kota Semarang yang membutuhkan.

"Suatu kebanggaan dari pasangan pengantin karena bisa menggunakan mobil dinas dari wali kota, yang bisa dibranding dari nama pengantinnya. Kalau orang Jawa berharap, nanti derajatnya bisa naik seperti mobil yang saya naiki," ungkapnya. (*)

Baca juga: Pemkab Karanganyar Siap Dukung Solo Raya Great Sale 2025

Baca juga: Gempa Terkini Rabu 4 Juni 2025 Sore Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Sini

Baca juga: Rebutan Anak, Mantan Suami Tusuk Istri di Depan Sekolah saat Ambil Ijazah Anak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved