Sidang Ijazah Jokowi
Apakah Gugatan Intervensi Alumni SMA 6 Solo Dikabulkan? Hari Ini Sidang Lanjutan Ijazah Jokowi
Pengadilan Negeri Surakarta hari ini akan menggelar sidang lajutan soal ijazah Jokowi, Kamis (5/66/2025)
Penulis: Ardianti WS | Editor: muslimah
Teo Wahyu membenarkan ketersediannya sebagai kuasa hukum.
Para pihak yang menjadi tergugat intervensi itu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
“Berkas kami terima dan akan kami periksa, apabila dinyatakan sah, maka pihak tergugat intervensi akan dilibatkan dalam sidang-sidang selanjutnya” ujar Putu Gede Hariadi selaku ketua hakim.
Setelah persidangan berakhir, Teo Wahyu mengatakan jika polemik ijazah palsu ini menjadi masalah serius.
“Ini menjadi masalah serius, misal Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo dianggap palsu, maka teman satu angkatan Jokowi memiliki ijazah palsu. sehingga ini menganggu kesejahteraan hidup orang banyak”, ujar Teo Wahyu kepada Tribunjateng.com seusai sidang berakhir.
Teo Wahyu lantas menunjukkan ijazah SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus.
Diketahui tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.
Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim.
Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan Fakultas Hukum UGM.
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan selama 2 jam. (waw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.