Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Ijazah Jokowi

Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut: Sidang Online Sepi, Jawaban Tergugat Sudah Diterima Hakim

Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi hari ini digelar secara online, pada hari Kamis (19/6/2025).

Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/WORO SETO
PN SOLO SEPI - Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi hari ini digelar, Kamis (19/6/2025). Hari ini Pengadilan Negeri Surakarta tampak sepi karena sidang berlangsung secara online. 

TRIBUNJATENG.COM,SOLO - Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi hari ini digelar, Kamis (19/6/2025).

Namun sidang hari berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya.

Hari ini Pengadilan Negeri Surakarta tampak sepi karena sidang berlangsung secara online.

Baca juga: Ijazah Terjebak Tunggakan SPP: Disdik Semarang Kaji Pembebasan 10.300 Ijazah Siswa Swasta

Sidang perkara no 99/PDT.G/2025/PNSKT dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Agenda hari ini yaitu jawaban dari gugatan oleh tergugat yakni Jokowi, KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM.

Menurut Humas PN Surakarta, Aris Gunawan mengatakan pihak tergugat sudah mengajukan jawaban dan sudah terverifikasi majelis hakim.

“Tergugat sudah mengajukan jawaban sehingga pekan depan masuk tahap replik,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/6/2025).

Aris Gunawan tidak bisa memaparkan terkait jawaban materi gugatan.

“Jawaban gugatan dan replik antara majelis hakim, pihak penggugat dan tergugat, hanya mereka yang tahu isinya,” ujarnya.

Terkait sidang e-court masih akan berlangsung pekan depan.

Sidang pekan depan akan kembali digelar secara tatap muka atau offline dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Belajar dari Iran tentang Polemik Ijazah 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo,Kamis (12/6/2025).

Tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi,  Subagyo dan Fataroni.

Mejelis hakim menilai ijazah yang dibawa oleh alumni SMA 6 Solo merupakan obyek yang berbeda dengan apa yang diperkarakan. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved