Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jasad Mandor Sawit Ditenggelamkan di Parit, Pembunuhan Terungkap saat Pelaku Beli Kartu SIM Perdana

Tiga orang sekeluarga melakukan pembunuhan terhadap mandor kebun sawit di Kepenghuluan Sei Meranti.

IST
ILUSTRASI GARIS POLISI: Tiga orang sekeluarga melakukan pembunuhan terhadap mandor kebun sawit di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) mengungkapkan motif pelaku. (Freepik/kjpargeter) 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Tiga orang sekeluarga melakukan pembunuhan terhadap mandor kebun sawit di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau

Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) mengungkapkan motif pelaku.

Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut adalah AR alias Raju (41), anaknya AS alias Rafi (19), dan adik AR yang masih di bawah umur.

Baca juga: Sandiwara Suami Rekayasa Perampokan & Pembunuhan Istri, Ternyata Ketahuan Selingkuh: Air Mata Buaya!

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati setelah pelaku dituduh mencuri buah sawit.

tiga pelaku pembunuhan mandor sawit
PELAKU PEMBUNUHAN: Polres Rohil saat konferensi pers penangkapan tiga pelaku pembunuhan mandor sawit, Rabu (4/6/2025). (KOMPAS.COM/Dok. Polres Rohil.)

"Pelaku AR alias Raju dan korban cekcok karena dituduh maling buah sawit.

Pelaku tidak terima, kemudian membunuh korban," ungkap Kasatreskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/6/2025).

Menurut Putu, AR dan AS membunuh mandor Mula Pandiangan (49) dengan memukulnya menggunakan besi tojok buah sawit.

Akibat pemukulan tersebut, leher korban patah dan mengakibatkan kematiannya.

Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dimasukkan ke dalam karung bekas pupuk dan kemudian ditenggelamkan ke dalam parit galian eskavator.

"Jasad korban dihimpit dengan kayu balok, supaya tidak timbul ke permukaan.

Namun, kejahatan yang mereka lakukan akhirnya terungkap," tambah Putu.

Putu juga mengungkapkan bahwa AR alias Raju merupakan residivis kasus pembunuhan.

"Yang bapaknya residivis kasus pembunuhan tahun 2015.

Dia diputus 15 tahun penjara dan menjalani hukuman 7 tahun.

Tiga tahun yang lalu baru bebas," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved