Tambang Nikel Raja Ampat
Inilah Daftar Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Investor Dari China
Tambang nikel di Raja Ampat Papua jadi sorotan dan banyak dibicarakan warganet dalam dua hari terakhir.
TRIBUNJATENG.COM - Tambang nikel di Raja Ampat Papua jadi sorotan dan banyak dibicarakan warganet dalam dua hari terakhir.
Mayoritas publik merasa khawatir keindahan alam di Raja Ampat yang memang sudah mendunia akan rusak karena aktivitas tambang nikel.
Nikel sendiri merupakan bahan utama untuk industri mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan.
Lantas, siapa sebenarnya pemilik tambang nikel di Papua? berikut daftarnya.
Baca juga: RI Masih Impor Bijih Nikel, Bahlil: "Enggak Haram, Masih Wajar"
Baca juga: Detik-detik Kapal Pesiar Berisi 20 Turis Asing Terbakar di Raja Ampat
Baca juga: Kecelakaan Kerja Terjadi Lagi di Smelter Nikel Konawe, Satu Pekerja Tewas
Sebelumnya, aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi protes dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan asli asal Papua membentangkan spanduk saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutannya.
Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak buruk aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Greenpeace Indonesia menyebutkan, sejak tahun lalu, lembaganya menemukan pelanggaran aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, seperti di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Berdasarkan analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau itu membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
Selain itu, beberapa dokumentasi menunjukkan terjadinya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.
Peristiwa yang diduga terjadi akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah itu berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
Pemilik tambang nikel Raja Ampat
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan pemilik tambang nikel Raja Ampat dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau-pulau di sekitarnya.
Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.
Namun, hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tambang-Nikel-Raja-Ampat.jpg)