RI Masih Impor Bijih Nikel, Bahlil: "Enggak Haram, Masih Wajar"
Bahlil Lahadalia ungkap Indonesia masih impor bijih nikel untuk industri lokal. Impor ini dinilai sah dan hanya 10 persen dari total produksi nasional
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Indonesia masih mengimpor bijih nikel, meskipun negara ini dikenal sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia.
Menurutnya, impor bijih nikel diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri nasional.
"Impor itu sebenarnya enggak haram. Kalau untuk memenuhi kebutuhan stok bahan baku, ya, enggak masalah," ujar Bahlil saat menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa volume impor bijih nikel hanya sekitar 10 persen dari total produksi dalam negeri, yang mencapai 157 juta ton per tahun.
Bahlil menegaskan, komoditas bijih nikel yang diimpor bukan termasuk kategori barang yang dilarang oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, impor tersebut dinilai sah dan tidak melanggar aturan.
"Belum sampai 10 persen, jadi enggak apa-apa. Barangnya juga enggak masuk kategori yang dilarang. Yang saya takutkan itu kalau barang dilarang. Tapi ini enggak, jadi santai saja," jelasnya.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini Indonesia baru mengimpor bijih nikel dalam jumlah kecil, yakni melalui dua kapal yang mengangkut limonit, sejenis nikel berkadar rendah.
"Impor ini baru dua kapal saja kok, dan itu limonit. Jadi masih sangat wajar," katanya.
Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan bahwa impor bijih nikel tidak bisa dijadikan alasan untuk mendorong produksi nikel nasional secara berlebihan.
Jika produksi melebihi kapasitas permintaan pasar, harga nikel dunia bisa anjlok dan berimbas negatif pada kesejahteraan para penambang lokal.
"Kalau saya naikkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) melebihi permintaan pasar, harga nikel bisa jatuh. Enggak adil kalau demi kepentingan satu atau dua perusahaan, kita malah merugikan penambang kecil. Ini harus diperhatikan bersama," tandasnya.
Kebijakan terkait nikel, menurut Bahlil, harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap para penambang lokal, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
Cek Fakta Viral Ojol Dilarang Isi BBM Pertalite? Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian ESDM |
![]() |
---|
GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga |
![]() |
---|
Status Sumur Minyak Yang Kebakaran di Blora Ternyata Ilegal, Warga Dilarang Bor Sumur Baru |
![]() |
---|
Menteri ESDM dan Direksi PLN Tinjau Langsung Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis di Cepu Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.