Jokowi Buka Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Sebut Syarat-syaratnya: Itu Terpenuhi Baru Bisa
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengomentari usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya
Penulis: widdesto yudistiro | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengomentari usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya.
Surat pemakzulan disampaikan empat jenderal purnawirawan TNI kepada DPR/MPR.
Jumat (6/6/2025), Jokowi mengatakan pemilihan kepala negara di Indonesia dilakukan dalam satu paket koalisi yakni presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Lengkap, Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Singgung Soal Pendidikan hingga Fufufafa
Baca juga: Ganjar Pranowo Komentari Usulan Pemakzulan Gibran, Sangat Sulit, Ungkap Penyebabnya
"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," kata Jokowi saat ditemui Tribunjateng.com kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Jokowi kemudian membandingkan pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dengan Filipina.
Jokowi menjelaskan Filipina saat pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah.
"Di Filipina itu pemilihan presiden dan wapres sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," ujar Jokowi.
Jokowi memilih santai saat menanggapi pemakzulan Gibran sebagai dinamika politik biasa.
"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara.
Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.
"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," kata dia.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, bersama 3 jenderal di dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR RI, Senin (2/6/2025).
Jenderal Purn Slamet Soebijanto turut mengusulkan Gibran dicopot dari posisi Wapres kepada DPR dan MPR RI.
Slamet Soebijanto telah menandatangani surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat usulan pemakzulan Gibran ini, ada empat jenderal purnawirawan TNI yang turut mendatanganinya, yaitu Menteri Agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; dan KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Slamet Soebijanto dan kawan-kawan meminta DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa (3/5/2025).
Dalam surat itu pula Slamet dan tiga jenderal purnawirawan TNI lainnya menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi acuan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mendesak Gibran Rakabuming Raka dicopot dari Wapres RI.
Tidak hanya itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat publik gaduh.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandangani Slamet Soebijanto itu. (*)
Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi |
![]() |
---|
Ini Alasan Jokowi Hadir di Acara Reuni UGM Meski Kondisi Masih Pemulihan |
![]() |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jokowi Minta Hormati Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Klarifikasi Jokowi Soal Kabar Tuduh SBY Sebagai Dalang Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Misteri Sosok 'J' di PSI Terkuak: Jokowi Beri Klarifikasi Santai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.