Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi, Akui Punya Saham 50 Persen
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke, Semarang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa Bambang diduga menerima aliran dana dari aktivitas tari erotis yang berlangsung di tempat karaoke tersebut.
Meski demikian, Bambang membantah keras tuduhan keterlibatan langsung dalam praktik tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pemilik bangunan dan pemegang izin operasional karaoke.
Dia mengaku hanya sebagai pemilik gedung dan izin, sementara operasional sehari-hari dikelola oleh pihak ketiga.
Ia menyebut pengelolaan dilakukan oleh dua orang berinisial C (perempuan) dan H (laki-laki).
"Saya punya saham 50 persen, C 25 persen dan H 25 persen," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).
Menurut Bambang, Kerjasama dengan para pihak tersebut bermula saat didatangi seorang perempuan berinisial C pada tahun 2021.
Ketika itu, C menjanjikan kepada Bambang bakal mengubah karaoke miliknya yang dulu bernama Mikasa diubah menjadi Mansion.
Mikasa sebelumnya adalah karaoke keluarga sedangkan Mansion adalah tempat karaoke yang bakal menyediakan LC (Lady Companion) atau teman karaoke perempuan.
Perjanjian antara dua orang ini dibubuhkan dalam perjanjian kerjasama yang berdurasi selama 8 tahun.
"Tetapi saya menolak ketika ada keuntungan dari adanya LC.
Saya maunya dapat keuntungan dari jasa room (ruangan), penjualan makanan dan minuman. Itu tertera dalam surat perjanjian," jelasnya.
Selama perjalanan bisnis itu dari 2021 sampai Desember 2024, Bambang mengklaim tidak pernah mendapatkan setoran uang dari C.
Sebaliknya, Bambang mengaku telah ikut mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk mengubah karaoke dari Mikasa ke Mansion.
"Tiba-tiba orangnya dari C, dua orang (berinisial) H dan J (dua pria) datang ke saya pada 24 Desember 2024, dia meminta saya untuk meminjamkan uang untuk biaya operasional Mansion," bebernya.
Bambang mengaku, pada awalnya menolak karena merasa jengkel uang hasil Mansion sesuai sahamnya di tempat tersebut tidak disetorkan oleh C.
Sebagai pengelola, C juga susah ditemui oleh Bambang.
Tetapi, Bambang akhirnya luluh lalu mau membantu H dengan perjanjian uang pinjaman itu dikembalikan.
"Saya akhirnya dibuatkan EDC (Electronic Data Capture) atas nama saya untuk mengembalikan uang yang saya pinjamkan ke H pada 25 Januari 2025.
Dulunya di Mansion EDC tersebut atas nama C," tuturnya.
Selepas dibuatkan EDC atas namanya, Bambang menerima aliran uang tersebut sejak akhir Januari 2025.
Tak berselang lama persisnya pada 27 Februari, Mansion digrebek karena tari telanjang.
"Saya sudah pinjamkan uang ke mereka hampir Rp1 miliar, yang baru dikembalikan belum sejumlah itu. Mereka masih utang Rp350 juta," bebernya.
Kendati adanya aliran uang itu, Bambang menilai uang tersebut sebagai pembayaran utang piutang bukan sebagai hasil keuntungan dari jasa yang ditawarkan oleh H.
Bambang juga menuding tersangkanya seharusnya H sebab dialah yang mengoperasikan tempat tersebut dari memberikan nama paket tarian itu dan mematok harganya.
"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola, saya tidak tahu soal adanya jasa tari striptis itu," ungkapnya.
Meski demikian, dia mengaku, pernah mendengarkan aduan adanya praktik tari telanjang di Mansion pada 17 Februari 2025.
Hal itu lantas ditindaklanjutinya dengan memasang stiker imbauan di karaoke yang menerangkan soal tidak adanya praktik seksual dan narkoba.
"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya (tari telanjang)," paparnya.
Menurut Bambang, polisi saat menggerebek tempat tersebut praktik striptis sebenarnya sudah tidak ada.
"Saat digrebek tidak apa-apa.
Aman-aman saja," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilahkan Bambang Raya membantah tudingan soal aliran uang yang masuk ke kantongnya.
Sebab, lanjut Artanto, pihaknya telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut.
"Yang jelas BR ini telah menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ungkapnya.
Akibat kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah. (Iwn)
Bambang Raya Tersangka Pornografi Mansion Semarang Ngotot Tak Bersalah: Nanti Buktikan Saja |
![]() |
---|
Begini Penampilan Necis Bambang Raya Tersangka Prostitusi Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Semarang |
![]() |
---|
Jawaban Polda Jateng soal Penangguhan Bambang Raya Tersangka Prostitusi Tak Dikabulkan |
![]() |
---|
Nasib Bambang Raya di Tangan Penyidik Polda Jateng, Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan |
![]() |
---|
Mengapa Polda Jateng Belum Kabulkan Permintaan Penangguhan Bambang Raya Saputra? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.