Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
DPP Hanura Siapkan Tim Bela Bambang Raya Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi Mansion Karaoke
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan telah membentuk tim hukum
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan telah membentuk tim hukum untuk memberikan pendampingan kepada Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan praktik tari striptis di sebuah tempat karaoke di Semarang.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan organisasi terhadap hak-hak hukum kadernya, sekaligus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru bicara DPP Hanura, Adil, menyampaikan bahwa partai tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi hukum.
Ia menegaskan bahwa Hanura menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Meski pihaknya menyiapkan tim hukum, namun Partai Hanura tidak akan mengintervensi proses penyelidikan.
“Tim hukum DPP Partai Hanura segera akan dipersiapkan untuk membela Pak Bambang," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura, Adil Supatra Akbar dalam siaran persnya, Sabtu (7/6/2025).
"Kita juga akan mencermati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Kami berharap publik agar berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence' atau azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Diketahui, Polda Jawa Tengah telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Bambang Raya merupakan pemilik bisnis karaoke Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan tari telanjang dan prostitusi.
Sementara itu, Bambang membantah mengetahui adanya praktik pornografi maupun aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional harian tempat hiburan tersebut.
"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion.
Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan ijin yg komplit,"kata Bambang pada Rabu (4/6/2025), dikutip dari tribunjateng.com.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencekal Bambang Raya Saputra berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Bambang Raya Saputra mengaku, sudah mengetahui informasi pencekalan itu tetapi kabar itu diperolehnya dari media.
"Saya malu adanya pencekalan itu, saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah kayak koruptor," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).
Bambang berdalih, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.
Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke bukan pengelola.
Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).
Selama adanya kerjasama itu, Bambang mengaku, tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.
"Alasannya karena anak saya perempuan semua, maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman dan makanan," katanya.
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Bambang masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.
"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta, pekan ini saya pulang ke Semarang," terangnya.
Dia menambahkan, bakal dipanggil ke Polda Jateng pada 12 Juni 2025.
"Ya nanti tak pikirkan di Semarang soal status saya sebagai tersangka," bebernya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.
"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.
Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bambang Raya Tersangka Pornografi Mansion Semarang Ngotot Tak Bersalah: Nanti Buktikan Saja |
![]() |
---|
Begini Penampilan Necis Bambang Raya Tersangka Prostitusi Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Semarang |
![]() |
---|
Jawaban Polda Jateng soal Penangguhan Bambang Raya Tersangka Prostitusi Tak Dikabulkan |
![]() |
---|
Nasib Bambang Raya di Tangan Penyidik Polda Jateng, Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan |
![]() |
---|
Mengapa Polda Jateng Belum Kabulkan Permintaan Penangguhan Bambang Raya Saputra? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.