Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSIS Semarang

Pendaftaran Calon Ketua Umum Panser Biru 2025-2029 Resmi Dibuka

Pendaftaran untuk calon Ketua Umum Panser Biru periode 2025-2029 resmi dibuka. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh pengurus Korwil

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Franciskus Ariel Setiaputra
Dukungan ribuan suporter PSIS Semarang Panser Biru saat mendukung tim kebanggaannya menghadapi Persis Solo di pekan kedelapan BRI Liga 1 2022/2023 di Stadion Manahan Solo, Sabtu (3/9/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pendaftaran untuk calon Ketua Umum Panser Biru periode 2025-2029 resmi dibuka.

Kesempatan ini terbuka bagi seluruh pengurus Korwil, anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) aktif, maupun yang pernah menjabat atau terlibat dalam kepengurusan DPP sebelumnya.

Disampaikan melalui unggahan di media sosial Instagram resmi Panser Biru, proses pendaftaran dilakukan secara langsung di sekretariat Panser Biru yang berlokasi di Komplek Stadion Citarum, Semarang.

Panitia pendaftaran membuka pelayanan mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.  Seluruh calon diharuskan hadir sendiri untuk mengambil dan menyerahkan formulir pendaftaran karena proses ini tidak diperkenankan untuk diwakilkan oleh siapa pun.

Untuk dapat mendaftar sebagai calon Ketua Umum, terdapat sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi.

Di antaranya adalah mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Selain itu, calon wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Panser Biru dan identitas diri berupa KTP.

Calon juga harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan memperoleh rekomendasi dari minimal lima Koordinator Wilayah (Korwil).

Dua surat pernyataan juga wajib dilampirkan, yaitu pernyataan tidak berpolitik praktis serta pernyataan kesediaan menjaga persatuan dan kesatuan Panser Biru.

Pengalaman dalam organisasi menjadi poin penting. Calon Ketua Umum harus pernah menjabat atau terlibat langsung dalam kepengurusan baik di tingkat Korwil maupun DPP, serta memiliki keanggotaan KTA aktif minimal satu periode terakhir.

Di luar syarat utama, terdapat pula syarat tambahan seperti melampirkan daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat bebas narkoba.

Calon juga harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka menerima hasil akhir dari Musyawarah Besar Panser Biru, apapun bentuknya.

Pengambilan formulir dilakukan sejak tanggal 3 hingga 14 Juni 2025. Calon yang hendak mengambil formulir wajib membawa surat mandat dari Korwil masing-masing.

Sementara itu, penyerahan formulir paling lambat dilakukan pada 14 Juni 2025 pukul 21.00 WIB, lengkap dengan seluruh lampiran syarat yang telah ditentukan.

Tahapan kampanye atau sosialisasi akan dimulai pada 11 hingga 17 Juni 2025. Selanjutnya, masa tenang akan diberlakukan pada tanggal 30 Juni 2025.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved