Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Edo Saefudin, Kades Yang Utang 16 Ekor Sapi Sejak Iduladha 2024, Segini Gajinya

Mengenal sosok Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Serang yang bikin peternak merugi karena belum melunasi 16 ekor sapi senilai Rp 290 juta belum bayar.

Editor: raka f pujangga
Kolase TribunBanten.com/Muhammad Uqel/Facebook
KADES BELUM BAYAR SAPI - Gaji Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten viral karena belum membayar 16 ekor sapi ke pedagangan hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNJATENG.COM - Mengenal sosok Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten yang menjadi sorotan karena belum membayar 16 ekor sapi sejak Iduladha 2024.

Akibat peristiwa itu, peternak asal  Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kerugian hingga Rp 290 juta.

Terungkap gaji kepala desa tersebut sampai tak bisa melunasi utangnya yang telah lewat hingga setahun lamanya.

Baca juga: Alasan Kades Nander Tak Bisa Bayar 16 Ekor Sapi Rp290 Juta Sejak 2024, Pedagang Menangis

Melansir laman resmi peraturan.bpk.go.id, terdapat pasal yang memuat ketentuan mengenai upah kepala desa yakni Pasal 81 ayat 2(a).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp 2.426.640. Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Gaji Kepala Desa (Kades) di Serang Banten minimal Rp 2.426.640 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. 

Besaran ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, Kades juga mendapatkan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Besaran gaji kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Alasan Kades Nander Tak Bisa Bayar 16 Ekor Sapi Rp290 Juta Sejak 2024, Pedagang Menangis
Alasan Kades Nander Tak Bisa Bayar 16 Ekor Sapi Rp290 Juta Sejak 2024, Pedagang Menangis (ISTIMEWA)

Ngaku Kena Tipu Rekan Bisnis

Video pedagang hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis menagih pembayaran ke seorang kepala desa (kades), viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pria itu diketahui terlibat bisnis dengan Kades Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Edo Saefudin, pada 2024 lalu.

Disebutkan, Edo membeli 16 ekor sapi dengan total Rp290 juta.

Kades tersebut baru membayar uang muka Rp20 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved