Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Wanita Hamil di NTB Nikahi Jenazah Sebelum Dimakamkan

pria tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan saat mengendarai sepeda motor pada Minggu, 8 Juni 2025...menikahi jenazah.. hamil duluan

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Saba
20250611_Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).  Seorang wanita dilaporkan menikahi jenazah seorang pria yang telah meninggal dunia sebelum dimakamkan. Kejadian ini menjadi viral di media sosial. 

Alasan Wanita Hamil di NTB Nikahi Jenazah Sebelum Dimakamkan

TRIBUNJATENG.COM - Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Seorang wanita dilaporkan menikahi jenazah seorang pria yang telah meninggal dunia sebelum dimakamkan. Kejadian ini menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak mempelai wanita mengenakan pakaian hitam dan kerudung. 

Baca juga: Profil Singkat Fifi Lety, Adik Kandung Basuki Tjahaja Purnama, Baru Saja Menikah di Usia 56 Tahun

Baca juga: Menikah 12 Tahun Punya 2 Anak, Wanita Ini Gugat Cerai Suami yang Diramalkan Selingkuh oleh ChatGPT

Ia dibimbing untuk melangsungkan prosesi pernikahan di hadapan jenazah sang pria. 

Menurut informasi yang dihimpun, pria tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor pada Minggu, 8 Juni 2025.

Meski pernikahan ini tidak lazim, keluarga kedua belah pihak tetap melangsungkannya. 

Hal ini dilakukan karena mempelai pria meninggal dunia sebelum acara resepsi sempat digelar, sementara mempelai wanita diketahui tengah hamil. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan demi memastikan status hukum anak yang akan dilahirkan, keluarga memutuskan untuk menikahkan keduanya sebelum jenazah dikebumikan.

Tanggapan Polisi

Kasi Humas Polres Dompu membenarkan 
adanya peristiwa tersebut. Namun, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian maupun identitas lengkap kedua mempelai.

“Dengar kabarnya saja, tapi ditanya kronologinya saya tidak tahu pasti,” ujarnya singkat saat dihubungi pada Selasa malam, 10 Juni 2025.

Tanggapan Kementerian Agama

Sementara itu, Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Mohammad Alimudin, menegaskan bahwa pernikahan seperti ini tidak sah secara agama maupun hukum.

“Pernikahan hanya bisa dilakukan antara dua insan yang sama-sama masih hidup, disertai adanya mas kawin, wali, dan saksi. Tentunya harus dilakukan dalam keadaan keduanya hidup,” jelas Alimudin.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa ini. Menurutnya, kejadian seperti ini sudah dua kali terjadi di wilayah Dompu.

“Informasi yang kami terima, ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama saya kurang tahu pasti kapan kejadiannya, tapi persoalan seperti ini perlu ditangani secara serius,” katanya.

Menurut Alimudin, fenomena tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama, terutama dalam hal pernikahan.

“Dalam Islam, menikah dengan jenazah tidak dibenarkan dalam keadaan apapun. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi salah tafsir. Yang jelas, menikah dengan mayat hukumnya haram,” tegasnya.

Sementara itu, kisah unik perceraian gara-gara ramalan chatgpt.

Di Yunani, seorang wanita menggugat cerai suaminya setelah mengklaim menemukan bukti perselingkuhan melalui bantuan kecerdasan buatan (AI), ChatGPT. 

Wanita itu menggunakan ChatGPT untuk membaca pola ampas kopi—sebuah praktik ramalan kuno bernama tasseografi. 

Dilansir NDTV pada Minggu (11/5/2025), wanita tersebut, yang telah menikah selama lebih dari 12 tahun dan memiliki dua anak, mengunggah foto sisa ampas kopi miliknya dan suaminya ke ChatGPT.

Ia meminta bot AI itu menafsirkan gambar-gambar tersebut, mirip seperti seorang peramal tradisional. 

Hasilnya, ChatGPT menyiratkan bahwa sang suami terlibat hubungan dengan wanita yang lebih muda dan bahwa wanita tersebut berusaha menghancurkan rumah tangga mereka.  

Tak hanya itu, ChatGPT juga menyebutkan inisial "E" sebagai sosok wanita yang dianggap selingkuhan suaminya.  

Sementara itu, pola dari cangkir sang istri dikaitkan dengan tanda-tanda pengkhianatan dan konflik rumah tangga.

Dalam waktu hanya tiga hari setelah pembacaan ampas kopi itu, istrinya resmi melayangkan surat gugatan cerai.  

Sang suami, yang diwawancarai oleh media televisi lokal, mengaku terkejut.  

“Awalnya saya kira ini cuma tren viral. Saya tertawa, tetapi dia serius menyuruh saya pergi dan memberi tahu anak-anak bahwa kami akan bercerai, lalu saya tiba-tiba mendapat surat dari pengacara,” jelasnya.

Menurut pengakuan sang suami, ini bukan kali pertama sang istri mempercayai hal-hal mistis.  

Ia menyebut bahwa sebelumnya istrinya pernah berkonsultasi dengan astrolog, dan butuh hampir satu tahun untuk melepaskan diri dari ramalan bintang tersebut.

Pengacara sang suami menegaskan bahwa pembacaan ampas kopi oleh AI tidak bisa dijadikan bukti hukum perselingkuhan.  

"Klien saya tetap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved